Pemko Pekanbaru Akan Potong Tiang Reklame Ilegal di Lokasi Ini

Sebelum ditertibkan, Akan ada rapat pembahasan antara Satpol PP, Bapenda dan juga DPMPTS, dan juga menentukan jadwalnya.

Eko Faizin
Rabu, 28 Oktober 2020 | 17:53 WIB
Pemko Pekanbaru Akan Potong Tiang Reklame Ilegal di Lokasi Ini
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. [Dok pekanbaru.go.id]

SuaraRiau.id - Wali Kota Pekanbaru Firdaus sudah mengintruksikan untuk menertibkan tiang reklame ilegal. Tiang reklame ilegal yang akan dipotong Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ini, masih menunggu dan memastikan jadwal untuk menertibkan tiang reklame ilegal.

Hal tersebut dikatakan Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP kota Pekanbaru Burhan Gurning saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).

Sebelum ditertibkan, Akan ada rapat pembahasan antara Satpol PP, Bapenda dan juga DPMPTS, dan juga menentukan jadwalnya.

"Karena segala macamnya juga harus disiapkan sebelum ditertibkan karena ini jelas perintah Pak Wali," jelasnya.

Kabid Pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan DPMPTSP Quarte Rudianto mengatakan, sesuai arahan dari Walikota Pekanbaru, pihaknya segera melakukan penertiban.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan OPD lainnya, seperti dengan Satpol PP Pekanbaru, Dishub dan Bapenda untuk melakukan penertiban.

"Sesuai arahan Pak Wali, Akan kita tertibkan tiang reklame ilegal di Jalan Sudirman dan Jalan Tuanku Tambusai," kata Quarte.

Sejauh ini koordinasi yang dilakukan dengan Satpol PP dan Bapenda terkait retribusi pajak reklame mereka.

"Apakah mereka bayar pajak atau tidak. Tidak bayar pajak, tidak memiliki izin tentu akan dipotong," terangnya.

Pihaknya, dikatakan Quarte, belum dapat merinci pasti jumlah tiang reklame yang tidak memiliki izin alias ilegal yang ada di Kota Pekanbaru saat ini. Ia mengaku belum mengetahui data terbaru.

Namun saat ini pihaknya fokus untuk melakukan penertiban bando jalan atau tiang reklame yang melintang di atas ruas jalan.

Bando jalan tempat media iklan ditampilkan telah dinyatakan ilegal. Itu sudah tertera pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan. Pada Pasal 18 berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

"Saat ini fokus kita di Jalan Tuanku Tambusai untuk menertibkan bando," tambahnya.

Setelah didata ada sembilan bando jalan yang masih berdiri di beberapa ruas jalan, di antaranya Jalan Tuanku Tambusai depan Global Bangunan dan depan Universitas Muhammadiyah serta Depan Grand Suka Hotel Jalan Soekarno Hatta.

Selanjutnya Jalan Jenderal Sudirman (Simpang Tiga), Jalan H Imam Munandar simpang Jalan Kapling, Jalan Riau depan Jalan kulim, Jalan Ahmad yani depan Polresta Pekanbaru, Jalan Soekarno-Hatta depan Sinarmas, dan Jalan Sukarno Hatta ujung.

"Kita fokus ke Jalan Tuanku Tambusai dan menunggu dari Satpol PP, akan kita tertibkan dalam waktu dekat ini," jelasnya.

Kontributor : Wahyudi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini