Pemko Pekanbaru Akan Potong Tiang Reklame Ilegal di Lokasi Ini

Sebelum ditertibkan, Akan ada rapat pembahasan antara Satpol PP, Bapenda dan juga DPMPTS, dan juga menentukan jadwalnya.

Eko Faizin
Rabu, 28 Oktober 2020 | 17:53 WIB
Pemko Pekanbaru Akan Potong Tiang Reklame Ilegal di Lokasi Ini
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. [Dok pekanbaru.go.id]

SuaraRiau.id - Wali Kota Pekanbaru Firdaus sudah mengintruksikan untuk menertibkan tiang reklame ilegal. Tiang reklame ilegal yang akan dipotong Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ini, masih menunggu dan memastikan jadwal untuk menertibkan tiang reklame ilegal.

Hal tersebut dikatakan Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP kota Pekanbaru Burhan Gurning saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).

Sebelum ditertibkan, Akan ada rapat pembahasan antara Satpol PP, Bapenda dan juga DPMPTS, dan juga menentukan jadwalnya.

"Karena segala macamnya juga harus disiapkan sebelum ditertibkan karena ini jelas perintah Pak Wali," jelasnya.

Kabid Pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan DPMPTSP Quarte Rudianto mengatakan, sesuai arahan dari Walikota Pekanbaru, pihaknya segera melakukan penertiban.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan OPD lainnya, seperti dengan Satpol PP Pekanbaru, Dishub dan Bapenda untuk melakukan penertiban.

"Sesuai arahan Pak Wali, Akan kita tertibkan tiang reklame ilegal di Jalan Sudirman dan Jalan Tuanku Tambusai," kata Quarte.

Sejauh ini koordinasi yang dilakukan dengan Satpol PP dan Bapenda terkait retribusi pajak reklame mereka.

"Apakah mereka bayar pajak atau tidak. Tidak bayar pajak, tidak memiliki izin tentu akan dipotong," terangnya.

Pihaknya, dikatakan Quarte, belum dapat merinci pasti jumlah tiang reklame yang tidak memiliki izin alias ilegal yang ada di Kota Pekanbaru saat ini. Ia mengaku belum mengetahui data terbaru.

Namun saat ini pihaknya fokus untuk melakukan penertiban bando jalan atau tiang reklame yang melintang di atas ruas jalan.

Bando jalan tempat media iklan ditampilkan telah dinyatakan ilegal. Itu sudah tertera pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan. Pada Pasal 18 berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

"Saat ini fokus kita di Jalan Tuanku Tambusai untuk menertibkan bando," tambahnya.

Setelah didata ada sembilan bando jalan yang masih berdiri di beberapa ruas jalan, di antaranya Jalan Tuanku Tambusai depan Global Bangunan dan depan Universitas Muhammadiyah serta Depan Grand Suka Hotel Jalan Soekarno Hatta.

Selanjutnya Jalan Jenderal Sudirman (Simpang Tiga), Jalan H Imam Munandar simpang Jalan Kapling, Jalan Riau depan Jalan kulim, Jalan Ahmad yani depan Polresta Pekanbaru, Jalan Soekarno-Hatta depan Sinarmas, dan Jalan Sukarno Hatta ujung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini