Pemko Pekanbaru Akan Potong Tiang Reklame Ilegal di Lokasi Ini

Sebelum ditertibkan, Akan ada rapat pembahasan antara Satpol PP, Bapenda dan juga DPMPTS, dan juga menentukan jadwalnya.

Eko Faizin
Rabu, 28 Oktober 2020 | 17:53 WIB
Pemko Pekanbaru Akan Potong Tiang Reklame Ilegal di Lokasi Ini
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. [Dok pekanbaru.go.id]

SuaraRiau.id - Wali Kota Pekanbaru Firdaus sudah mengintruksikan untuk menertibkan tiang reklame ilegal. Tiang reklame ilegal yang akan dipotong Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ini, masih menunggu dan memastikan jadwal untuk menertibkan tiang reklame ilegal.

Hal tersebut dikatakan Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP kota Pekanbaru Burhan Gurning saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).

Sebelum ditertibkan, Akan ada rapat pembahasan antara Satpol PP, Bapenda dan juga DPMPTS, dan juga menentukan jadwalnya.

"Karena segala macamnya juga harus disiapkan sebelum ditertibkan karena ini jelas perintah Pak Wali," jelasnya.

Kabid Pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan DPMPTSP Quarte Rudianto mengatakan, sesuai arahan dari Walikota Pekanbaru, pihaknya segera melakukan penertiban.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan OPD lainnya, seperti dengan Satpol PP Pekanbaru, Dishub dan Bapenda untuk melakukan penertiban.

"Sesuai arahan Pak Wali, Akan kita tertibkan tiang reklame ilegal di Jalan Sudirman dan Jalan Tuanku Tambusai," kata Quarte.

Sejauh ini koordinasi yang dilakukan dengan Satpol PP dan Bapenda terkait retribusi pajak reklame mereka.

"Apakah mereka bayar pajak atau tidak. Tidak bayar pajak, tidak memiliki izin tentu akan dipotong," terangnya.

Pihaknya, dikatakan Quarte, belum dapat merinci pasti jumlah tiang reklame yang tidak memiliki izin alias ilegal yang ada di Kota Pekanbaru saat ini. Ia mengaku belum mengetahui data terbaru.

Namun saat ini pihaknya fokus untuk melakukan penertiban bando jalan atau tiang reklame yang melintang di atas ruas jalan.

Bando jalan tempat media iklan ditampilkan telah dinyatakan ilegal. Itu sudah tertera pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan. Pada Pasal 18 berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

"Saat ini fokus kita di Jalan Tuanku Tambusai untuk menertibkan bando," tambahnya.

Setelah didata ada sembilan bando jalan yang masih berdiri di beberapa ruas jalan, di antaranya Jalan Tuanku Tambusai depan Global Bangunan dan depan Universitas Muhammadiyah serta Depan Grand Suka Hotel Jalan Soekarno Hatta.

Selanjutnya Jalan Jenderal Sudirman (Simpang Tiga), Jalan H Imam Munandar simpang Jalan Kapling, Jalan Riau depan Jalan kulim, Jalan Ahmad yani depan Polresta Pekanbaru, Jalan Soekarno-Hatta depan Sinarmas, dan Jalan Sukarno Hatta ujung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini