Pemko Pekanbaru Akan Potong Tiang Reklame Ilegal di Lokasi Ini

Sebelum ditertibkan, Akan ada rapat pembahasan antara Satpol PP, Bapenda dan juga DPMPTS, dan juga menentukan jadwalnya.

Eko Faizin
Rabu, 28 Oktober 2020 | 17:53 WIB
Pemko Pekanbaru Akan Potong Tiang Reklame Ilegal di Lokasi Ini
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. [Dok pekanbaru.go.id]

Namun saat ini pihaknya fokus untuk melakukan penertiban bando jalan atau tiang reklame yang melintang di atas ruas jalan.

Bando jalan tempat media iklan ditampilkan telah dinyatakan ilegal. Itu sudah tertera pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan. Pada Pasal 18 berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

"Saat ini fokus kita di Jalan Tuanku Tambusai untuk menertibkan bando," tambahnya.

Setelah didata ada sembilan bando jalan yang masih berdiri di beberapa ruas jalan, di antaranya Jalan Tuanku Tambusai depan Global Bangunan dan depan Universitas Muhammadiyah serta Depan Grand Suka Hotel Jalan Soekarno Hatta.

Selanjutnya Jalan Jenderal Sudirman (Simpang Tiga), Jalan H Imam Munandar simpang Jalan Kapling, Jalan Riau depan Jalan kulim, Jalan Ahmad yani depan Polresta Pekanbaru, Jalan Soekarno-Hatta depan Sinarmas, dan Jalan Sukarno Hatta ujung.

"Kita fokus ke Jalan Tuanku Tambusai dan menunggu dari Satpol PP, akan kita tertibkan dalam waktu dekat ini," jelasnya.

Kontributor : Wahyudi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini