Dua Pekan, Polda Riau Amankan 36 Kg Sabu dari Dua Daerah

Sementara petugas, saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil ditemukan 3 buah tas ransel berisikan sabu 20 kg.

Eko Faizin
Sabtu, 24 Oktober 2020 | 19:44 WIB
Dua Pekan, Polda Riau Amankan 36 Kg Sabu dari Dua Daerah
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melakukan keterangan pers penangkapan pengedar sabu yang melibatkan oknum polisi di Mapolda Riau, Sabtu (24/10/2020). [Dok Riauonline]

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.

Disinggung mengenai dugaan keterlibatan oknum anggotanya, Kapolda menjawab memastikan akan diproses hukum yang berlaku, baik hukuman internal maupun hukum pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini