Pengelola tol berulang kali memperingatkan pengguna kendaraan agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas, salah satunya kecepatan kendaraan tidak boleh di atas 80 kilometer.
Di tol tersebut juga disediakan area istirahat untuk pengendara yang lelah atau mengantuk agar bisa beristirahat dengan nyaman. (Antara)