Sepanjang PSBM, 1.476 Warga Tampan Terjaring Tak Patuhi Protokol Covid

Sejak operasi gabungan 16-29 September 2020, tim terus melakukan pemantauan arus warga pada titik-titik perbatasan wilayah, terutama saat pemberlakuan jam malam.

Eko Faizin
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 07:30 WIB
Sepanjang PSBM, 1.476 Warga Tampan Terjaring Tak Patuhi Protokol Covid
Ilustrasi pemberlakuan pembatasan aktivitas malam [Antara]

SuaraRiau.id - Sepanjang 12 hari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) tahap 2 di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, tim Satgas Covid-19 setidaknya telah menjaring 1.476 warga yang mengabaikan protokol kesehatan.

"Mereka ada yang diberi sanksi administrasi teguran lisan dan tertulis, ada juga yang melakukan kerja sosial," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning kepada Antara, Kamis (15/10/2020).

Gurning menjelaskan selama pemberlakuan PSBM, tim satgas Covid-19 gencar melakukan pengawasan dan patroli di wilayah tersebut untuk mengingatkan warga yang abai pada protokoler kesehatan.

"Hal ini bertujuan guna memutus mata rantai penularan Covid-19 di masyarakat, namun memang masih banyak yang abai," tambahnya.

Sejak operasi gabungan 16-29 September 2020, tim terus melakukan pemantauan arus warga pada titik-titik perbatasan wilayah, terutama saat pemberlakuan jam malam.

"Maka selama itu pula total warga yang abai protokol kesehatan terjaring sebanyak 1.476 orang. Dengan rincian yang diberi teguran lisan sebanyak 916 orang, kerja sosial sebanyak 454 orang dan teguran tertulis sebanyak 147 orang, kemudian disidik 7 orang," katanya lagi.

Sebelumnya, awalnya Pemerintah Kota Pekanbaru memberlakukan PSBM bagi warga yang bermukim di Kecamatan Tampan, lalu diikuti tiga kecamatan lainnya Marpoyan Damai, Bukit Raya dan Payung Sekaki, guna menekan laju kasus konfirmasi positif Covid-19 setempat.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan, pemberlakuan PSBM ini sudah tertuang dalam dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 tentang PSBM yang berisi beberapa aturan terkait kewajiban masyarakat dan pemerintah yang ditetapkan bagi warga Tampan, dengan tujuan guna menghentikan laju penularan Covid-19 di Kota Pekanbaru. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini