Banjirman: Baru Sebagian Guru dan Siswa di Kuansing Terima Kuota Gratis

Bantuan kuota ini adalah program pemerintah guna menopang pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau secara daring.

Eko Faizin
Kamis, 15 Oktober 2020 | 19:33 WIB
Banjirman: Baru Sebagian Guru dan Siswa di Kuansing Terima Kuota Gratis
Ilustrasi pembelajaran daring. (Unsplash/@anniespratt)

SuaraRiau.id - Baru sebagian kecil tenaga pendidik dan siswa di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang sudah menerima bantuan kuota internet gratis.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan PK-PL Kuansing, Banjirman. Bantuan kuota ini adalah program pemerintah guna menopang pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau secara daring.

"Sudah ada sebagian guru dan siswa yang sudah menerima bantuan kuota internet gratis," kata Banjirman setelah menghubungi beberapa Kepala Sekolah (Kepsek) SD maupun SMP, Kamis (15/10/2020).

Banjir berharap, setiap Korwil Pendidikan tingkat Kecamatan proaktif melaporkan data jumlah guru maupun siswa yang diusulkan mendapatkan bantuan kuota internet gratis yang diinput melalui dapodik.

"Memang datanya langsung di input melalui dapodik oleh sekolah, tapi kita sudah minta kepada Korwil untuk melaporkan data keseluruhan baik guru maupun siswa yang diusulkan dapat bantuan kuota internet gratis kepada Dinas," kata Banjir.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI memberikan kuota internet gratis 35 GB dan guru 42 GB per bulannya untuk menopang pembelajaran secara daring di masa pandemi Covid-19.

"Untuk bulan September ini sebagian guru dan siswa sudah mendapatkan kuota internet gratis," katanya kepada Riauonline.co.id-jaringan Suara.com.

Sebagai syarat mendapatkan kuota internet gratis setiap guru dan siswa wajib membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bertujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.

"Dari keterangan Kepsek tadi ada kendala siswa belum dapat kuota internet gratis karena nomor yang disampaikan kadang nomor orang tuanya, sehingga tidak bisa diberikan. Dia harus nomor handphone siswa yang bersangkutan dan sudah teregistrasi," katanya.

Kini, kata Banjirman, data usulan nomor handphone siswa tengah diperbarui oleh setiap sekolah. Siswa harus punya nomor sendiri, tidak boleh nomor orangtua atau nomor lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini