Pelaku G ditangkap tanpa adanya perlawanan.
Namun belakangan, rupanya oknum guru BA adalah yang mencuri sejumlah barang di sekolahnya sedangkan G berperan menjual barang curian tersebut.
“Ps Kanit Reskrim Bripka Leonar Pakpahan SH melakukan penyidikan kepada salah seorang guru SDN 04 yaitu BA (42). Dia mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang-barang inventaris sekolah. Sedangkan keterlibatan G menjualkan barang inventaris itu,” ungkap Kapolsek.
Tidak hanya sampai di situ, BA (42) setelah dilakukan tes urine dan ternyata hasilnya positif menggunakan narkoba.
Saat ini polisi sedang melakukan pengembangan kasus ini, berikut mengumpulkan barang bukti yang sudah dijual para pelaku.