Pemko Padang Larang Pesta Nikah Mulai November, Ini Alasannya

Larangan pesta pernikahan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha.

Eko Faizin
Selasa, 13 Oktober 2020 | 16:24 WIB
Pemko Padang Larang Pesta Nikah Mulai November, Ini Alasannya

SuaraRiau.id - Pemko Padang, Sumatera Barat (Sumbar), akan melarang warga setempat menggelar pesta pernikahan mulai 9 November 2020.

Hal ini dilakukan untuk menekan penularan wabah Covid-19 di kota tersebut.

"Mulai 9 November 2020 bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pesta perkawinan cukup menikah di kantor KUA, rumah ibadah, atau di rumah, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, Selasa (13/10/2020).

Menurut Hendri, pelarangan pesta pernikahan berlaku di gedung, convention center ataupun di rumah.

Larangan pesta pernikahan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha.

Hendri mengemukakan larangan mengadakan pesta perkawinan tersebut diberlakukan karena semakin tingginya angka penyebaran Covid-19 di Kota Padang.

"Setelah dilakukan pengamatan dan pengawasan, maka kami putuskan untuk meniadakan pesta perkawinan terhitung tanggal 9 November 2020," ujarnya.

Bagi masyarakat yang melanggar, maka aparat terkait akan membubarkan dan akan mengenakan sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Larangan ini akan ditinjau ulang kembali bila kasus Covid-19 sudah menurun atau dapat dikendalikan oleh Pemko Padang," katanya.

Pemko Padang juga melakukan pembatasan tempat usaha seperti restoran, kafe, rumah makan, karaoke dengan syarat hanya boleh beroperasi dengan kapasitas tempat duduk maksimal 50 persen.

Tempat usaha juga harus memberlakukan pembatasan jarak dan menyediakan layanan bungkus.

Bagi tempat usaha yang melanggar akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, denda minimal Rp 1,5 juta dan paling tinggi Rp 2,5 juta. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini