Klarifikasi UU Cipta Kerja, Jokowi: Upah Dihitung per Jam, Tidak Benar!

Jokowi juga menyayangkan disinformasi dan hoaks tentang UU Cipta Kerja yang diterima begitu saja oleh masyarakat.

Eko Faizin
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 19:34 WIB
Klarifikasi UU Cipta Kerja, Jokowi: Upah Dihitung per Jam, Tidak Benar!
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Suara.com/Ummi Saleh)

"Upah minimum dihitung per jam, itu tidak benar. Semua cuti dihapuskan, tidak ada kompensasi, itu tidak benar. Jaminan sosial tetap ada," tegasnya.

Selain itu, ada beberapa deretan klarifikasi misinformasi dan hoaks tentang UU Cipta Kerja yang disampaikan Jokowi.

Terkait UU Cipta Kerja pihaknya masih terbuka usulan-usulan dari daerah-daerah. apabila ada yang kurang sepakat dengan UU tersebut bisa melakukan uji materi di Mahkamah Agung (MA).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini