Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Maunya Bebas

Walau pihak JPU masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim, tim kuasa hukum Lucinta Luna mengaku siap menghadapi upaya hukum selanjutnya.

Eko Faizin
Kamis, 01 Oktober 2020 | 09:30 WIB
Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Maunya Bebas
Layar elektronik menayangkan sidang pembacaan Vonis kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Lucinta Luna secara virtual di Pengadilan Negeri JakartaBarat, Jakarta, Rabu (30/9/2020). [ANTARA FOTO/ Reno Esnir]

Lucinta didakwa atas kepemilikan ekstasi dan tujuh butir riklona. Dia didakwa dengan pasal berlapis. Pertama didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Kedua, Lucinta Luna didakwa atas Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.

Dalam dakwaan jaksa, Lucinta terbukti sebagai pemilik ekstasi yang dibuang ke tempat sampah apartemennya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini