SuaraRiau.id - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggratiskan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warganya yang berpenghasilan rendah.
"PBB-nya ditanggung oleh pemerintah atau kita beri stimulus 100 persen," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin kepada Antara di Pekanbaru, Jumat (18/9/2020).
Zulhelmi Arifin mengatakan wajib pajak yang berada pada kategori berpenghasilan rendah yakni yang memiliki lahan atau disebut buku I dengan nilai pajak Rp 100 ribu ke bawah di Kota Pekanbaru jumlahnya ada 170.000 orang.
Selain itu, Pemko Pekanbaru juga memberi stimulus pajak bagi empat kategori lainnya dengan besaran tertentu.
Tujuannya untuk meringankan beban masyarakat di tengah wabah pandemi Covid-19 yang membuat perekonomian serasa jalan di tempat.
Kata dia, kategori kedua yang menerima adalah masyarakat pramenengah atau disebut buku II dengan nilai pajak Rp 100-Rp 500 ribu dengan pemberian stimulus 50 persen.
Ketiga pada kategori masyarakat menengah atau disebut buku III dengan nilai pajak Rp 500 ribu-Rp 2 juta mendapat stimulus 25 persen.
Lalu pada kategori masyarakat mampu atau disebut buku IV dengan nilai pajak Rp 2-Rp 5 juta diberi stimulus 20 persen, dan kategori pelaku bisnis atau disebut buku V dengan nilai pajak Rp 5 juta ke atas diberi stimulus 15 persen.
Selain itu, juga ada relaksasi pajak terhadap objek pajak hotel dan restoran. Ada pemutihan pajak, hapus denda, tunda pembayaran, hingga angsur pembayaran yang diatur dalam Perwako nomor 81 terkait relaksasi pajak. (Antara)