Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Komnas HAM Minta Tunda Pilkada Serentak

Namun, permintaan penundaan itu sedianya tidak menggugurkan segala proses tahapan Pilkada yang sudah dilaksanakan.

Eko Faizin
Jum'at, 11 September 2020 | 17:53 WIB
Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Komnas HAM Minta Tunda Pilkada Serentak
Seorang pemilih mengenakan sarung tangan sebelum melakukan pencoblosan surat suara di bilik suara saat simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (22/72020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraRiau.id - Komnas HAM meminta KPU, Pemerintah, dan DPR agar menunda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Namun, permintaan penundaan itu sedianya tidak menggugurkan segala proses tahapan Pilkada yang sudah dilaksanakan.

Anggota Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM RI Amiruddin menerangkan saat ini sebaran kasus Covid-19 di tanah air kian bertambah secara masif.

"Komnas HAM merekomendasikan kepada KPU, Pemerintah dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan sampai situasi penyebaran Covid-19 berakhir, atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemologi yang dipercaya," kata Amiruddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/9/2020).

Pilkada 2020 diikuti oleh 270 daerah yang terdiri dari pemilihan untuk tingkat provinsi sebanyak sembilan wilayah, 224 pemilihan tingkat kabupaten, dan 37 kota di Indonesia. Tahapan pilkada yang sudah dilakukan ialah pendaftaran bagi seluruh peserta.

Selanjutnya memasuki tahapan yang paling krusial yaitu penetapan calon yang diikuti deklarasi calon pilkada damai, masa kampanye, pemungutan dan penghitungan suara dan penetapan calon terpilih yang akan melibatkan massa yang banyak.

"Sedangkan pada sisi lain kondisi penyebaran Covid-19 belum dapat dikendalikan dan mengalami tren yang terus meningkat terutama dihampir semua wilayah penyelenggara Pilkada," ujarnya.

Pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi dibuktikan dengan banyaknya penyelenggara dan peserta yang terinfeksi Covid-19. Semisal, 59 bakal pasangan calon (bapaslon) yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Selain itu, 70 pengawas pemilu di Boyolali juga dinyatakan serupa. Belum lagi adanya temuan petugas RT/RW yang membantu PPS dalam pemutakhiran data pemilih (PPDP) pada saat melakukan rapid test hasilnya reaktif.

"Hal ini menunjukkan klaster baru Pilkada benar adanya," tuturnya.

Dengan begitu, Komnas HAM menilai kalau tahapan Pilkada tetap dilakukan maka dikhawatirkan penyebaran Covid-19 akan semakin tidak terkendali.

Dari segi HAM pun dipaksanya pelaksanaan tahapan Pilkada berpotensi melanggar beberapa hak masyarakat yakni hak untuk hidup, hak atas kesehatan, dan hak atas rasa aman.

"Penundaan ini juga seiring dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh UN tentang Policy Brief on Election Covid-19 bahwa pemilu yang dilakukan secara periodik, bebas dan adil tetap menjadi suatu hal yang penting," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini