Eko Faizin
Rabu, 28 Oktober 2026 | 10:23 WIB
ilustrasi bidan desa di tahan. [pixabay.com]
Baca 10 detik
  • Bidan desa Christina Simamora bersama empat pekerjanya ditahan di Polres Rokan Hilir sejak September 2024.
  • Christina mengaku tidak diberi makan dan minum selama dua malam tiga hari serta mengalami intimidasi.
  • Christina meminta evaluasi prosedur penanganan perkara dan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada pihak berwenang.

Christina meminta agar kondisi yang dialaminya selama berada di kantor polisi diperiksa melalui keterangan para pihak, dokumen administrasi, serta bukti lain yang relevan.

"Saya dan para pemanen berada di Polres Rokan Hilir selama dua malam tiga hari. Kami tidak diberi makan dan tidak diberi minum," ungkapnya.

Christina juga mengaku mengalami tekanan selama berada di sana. Ia mengaku, dirinya dan para pekerja sempat mendapat ancaman akan dimasukkan ke dalam sel sekitar pukul 00.00 WIB.

Menurut Christina, kondisi tersebut membuatnya merasa takut dan tertekan. Ia mengaku telah berupaya meminta penjelasan mengenai status hukum mereka, tetapi merasa tidak mendapatkan jawaban yang jelas dari penyidik.

"Selama di Polres Rokan Hilir, kami diintimidasi akan dimasukkan ke dalam sel pada pukul 12 malam. Saya meminta penjelasan mengenai status saya, tetapi tidak bisa dijawab oleh penyidik," tuturnya.

Christina mengatakan pengalaman tersebut meninggalkan trauma.

Ia mengaku kemudian berusaha meminta perlindungan hukum dengan mendatangi Polsek Pujud dan menemui AKP Boy Setiawan, yang disebutnya pernah menjabat sebagai pejabat di polsek tersebut.

Christina juga menyatakan telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum, tetapi merasa belum memperoleh tanggapan yang diharapkan.

Load More