Eko Faizin
Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:55 WIB
Ilustrasi kawasan hutan. [Dok Pexels/Tom Fisk]
Baca 10 detik
  • Ditreskrimsus Polda Riau melanjutkan penyidikan kasus jual-beli lahan hutan ilegal di Rokan Hilir setelah praperadilan ditolak.
  • Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak gugatan praperadilan tersangka AA terkait penetapan tersangka pada Senin, 12 Oktober 2026.
  • Kasus bermula dari laporan koperasi pada Agustus 2026, menetapkan CWH pembeli dan AA penjual lahan sebagai tersangka.

SuaraRiau.id - Ditreskrimsus Polda Riau melanjutkan penyidikan dugaan jual-beli lahan kawasan hutan secara ilegal di Kepenghuluan (desa) Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan pihaknya melanjutkan penyidikan perkara tersebut usai praperadilan dari salah satu tersangka ditolak.

Dengan begitu maka penyidikan terhadap tersangka AA terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

"Gugatan pemohon (tersangka AA) ditolak oleh hakim, penyidikan lanjut terus," katanya, Rabu (14/10/2026).

Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak gugatan praperadilan tersangka AA yang dibacakan hakim tunggal Aziz Muslim pada Senin (12/10).

Hakim menyatakan gugatan AA terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan pelaksanaan upaya paksa ditolak.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2026/PN Pbr pada 18 September 2026.

AA menggugat Dirreskrimsus Polda Riau melalui penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau.

Sidang perdana digelar pada 2 Oktober 2026. Selama persidangan, kedua belah pihak menyampaikan bukti surat dan menghadirkan saksi untuk mendukung argumentasi masing-masing.

Diketahui kasus ini bermula dari laporan pengurus Koperasi Ikatan Keluarga Rantau Bais Maju (IKRAM) pada 11 Agustus 2026.

Pengurus koperasi mencurigai adanya aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat tanpa izin di kawasan hutan kemasyarakatan.

Menindaklanjuti laporan, tim gabungan kepolisian turun ke lokasi dan menemukan satu unit ekskavator yang digunakan untuk membuka lahan. Polisi turut mengamankan operator alat berat tersebut.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni CWH dan AA.

CWH diduga sebagai pihak pembeli yang menguasai lahan, sedangkan AA diduga berperan sebagai penjual lahan tersebut. (Antara)

Load More