- Bidan desa Christina Simamora bersama empat pekerjanya ditahan di Polres Rokan Hilir sejak September 2024.
- Christina mengaku tidak diberi makan dan minum selama dua malam tiga hari serta mengalami intimidasi.
- Christina meminta evaluasi prosedur penanganan perkara dan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada pihak berwenang.
SuaraRiau.id - Seorang bidan desa bernama, Christina Simamora mengaku mendapatkan perlakukan tidak manusiawi saat menjalani penahanan di Polres Rokan Hilir.
Christina mengaku tak mendapatkan makanan dan minuman selama dua malam tiga hari ketika berada di kantor polisi bersama empat pekerja panen sawitnya pada September 2024.
Dia menyebut peristiwa itu bermula ketika empat pekerja panen yang bekerja atas perintahnya dibawa ke Polres Rokan Hilir pada 24 September 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.
Christina mengaku kemudian menyusul ke kantor polisi untuk mengetahui alasan para pekerja tersebut dibawa oleh pihak lain.
"Saya tiba di Polres Rokan Hilir sekitar pukul 15.00 WIB. Saya melihat pemanen saya berada di Unit I Reskrim. Saya memperkenalkan diri dan menanyakan kenapa mereka berada di sana," katanya dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Rabu (28/10/2026).
Menurut Christina, saat itu petugas yang ditemuinya menyampaikan bahwa para pekerja tersebut diduga melakukan pencurian.
Ia pun mempertanyakan tuduhan tersebut karena kegiatan panen sawit dilakukan atas perintahnya di kebun yang diklaimnya sebagai kebun miliknya.
Christina menjelaskan bahwa hasil panen sawit tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga serta membayar kewajiban pinjaman perbankan yang menurutnya timbul selama masa perkawinan.
Ia mengaku tidak memahami dasar tuduhan pencurian yang disampaikan kepadanya.
Christina menyebut penyidik memperlihatkan dokumen pembatalan hibah yang dibuat oleh seorang notaris.
Namun, ia merasa belum mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai dasar hukum dan kaitan dokumen tersebut dengan tuduhan yang dihadapi para pekerjanya.
"Saya mempertanyakan apa dasar tuduhan pencurian itu. Saya memanen dan saya yang menyuruh mereka memanen. Hasil kebun digunakan untuk membiayai kebutuhan anak-anak dan membayar kewajiban bank," katanya.
Christina mengklaim dirinya bersama para pekerja berada di Polres Rokan Hilir selama dua malam tiga hari. Dalam rentang waktu tersebut, ia menyatakan tidak mendapatkan makanan maupun minuman.
Pengakuan itu menjadi salah satu keberatan yang ingin disampaikannya kepada pihak berwenang.
Ia pun meminta agar prosedur penanganan perkara yang menjerat dirinya dievaluasi secara menyeluruh, termasuk dugaan tidak terpenuhinya hak-hak dirinya dan para pekerja selama ditahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Sabun Cuci Muka Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- Bau Babi di Kapal ASDP Tuai Keluhan Penumpang, Pemerhati Usul Kapal Khusus Ternak dari APBN
- Penyekapan 10 Calon ART Gegerkan Surabaya, Pemkot Segel Penampungan di Kedung Anyar
Pilihan
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
-
Kebakaran Hutan di Toraja Utara Hanguskan Kuburan Leluhur
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
Terkini
-
Sambut Sumpah Pemuda, BRI Tebar Promo Spesial untuk Nasabah
-
Polisi Bunuh Ibu Kandung: Dinas di Biddokkes Polda Riau, Punya Riwayat Kontrol di RSJ
-
Kapolda Riau Ungkap Polisi Idap Skizofrenia Masih Dinas, Kini Diduga Bunuh Ibu Kandung
-
Polisi Bunuh Ibu Kandung Alami Gangguan Mental, Kok Masih Dinas di Polda Riau?
-
Ditahan Polisi, Bidan Desa di Rokan Hilir Ngaku Diperlakukan Tak Manusiawi