- Mantan Kanitreskrim Polsek Rupat Utara, Ipda Enaldi Silalahi, menjalani sidang etik di Mapolda Riau pada 14 September 2026.
- Sidang etik digelar menyusul sanksi administratif dan demosi yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada 3 personel Reskrim bawahan pelaku.
- Koalisi MELAWAN bersama LBH hadir mendampingi lima saksi korban dan tiga saksi fakta dalam persidangan tersebut.
SuaraRiau.id - Kasus dugaan penganiayaan sejumlah warga Rupat Utara, Bengkalis memasuki babak baru. Mantan Kanitreskrim Polsek Rupat Utara, Ipda Enaldi Silalahi, dijadwalkan menjalani sidang Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Riau, Senin (14/9/2026).
Agenda tersebut setelah sebelumnya 3 personel Reskrim Polsek Rupat Utara yakni Briptu Josua Sarusuk, Briptu Muhammad Aidil, dan Bripda Josafat Supada Harison Butar-Butar dijatuhi sanksi Kode Etik.
Dalam putusannya, ketiga anggota tersebut dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Mereka dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi, demosi selama tiga tahun, serta penempatan di tempat khusus selama 30 hari.
Romsani Siregar dari LBH ICMI Wilayah Riau berharap sidang etik terhadap Ipda Enaldi Silalahi dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi para korban.
"Kami berharap dalam sidang etik ini benar-benar para korban mendapatkan keadilan. Selain itu, institusi Kepolisian harus terus menunjukkan komitmen untuk bekerja secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi aturan kode etik profesi," ujarnya, Minggu (13/9/2026).
Menurut Romsani, proses sidang etik terhadap Ipda Enaldi menjadi perhatian karena yang bersangkutan sebelumnya memiliki posisi sebagai pimpinan fungsi Reskrim di tingkat Polsek.
Koalisi MELAWAN menegaskan akan terus mengawal seluruh proses sidang etik maupun proses hukum lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Romsani berharap hasil pemeriksaan sidang KKEP dapat memberikan kepastian hukum, memenuhi rasa keadilan korban, serta menjadi bagian dari upaya memperkuat profesionalitas institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Sidang etik Ipda Enaldi Silalahi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Bidpropam Polda Riau.
Diketahui, rangkaian penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terkait peristiwa di Rupat Utara memasuki tahapan penting.
Sidang tersebut tertuang dalam Surat Panggilan Komisi Kode Etik Polri Polda Riau Nomor S.Pgl/825/VIII/Was.2.1/2026/KKEP.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa sidang dilakukan untuk pemeriksaan terhadap Terduga Pelanggar Ipda Enaldi Silalahi NRP 88060586, yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara Polres Bengkalis.
Sebelumnya, eks Kanitreskrim ini sudah dicopot dari jabatannya sebagai Menyusul laporan para korban yang didampingi tim kuasa hukumnya dari LBH ICMI Wilayah Riau dan LBH/YLBHI Pekanbaru yang tergabung dalam tim Koalisi MELAWAN.
Koalisi MELAWAN melalui tim hukum LBH ICMI Wilayah Riau dan LBH Pekanbaru hadir mendampingi para korban dalam proses persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Shin Tae-yong Kasih Kode Rotasi Skuad Persija, Shayne Pattynama Bisa Unjuk Gigi di League Cup
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Land Cruiser Ketua PP Siak, Tewaskan Pemotor Remaja
-
Land Cruiser Ketua Ormas di Siak Tabrak Motor, Satu Pelajar Tewas, 2 Luka Berat
-
65 Orang Jadi Tersangka Karhutla Riau, Lahan Terbakar Capai 3.394 Hektare
-
Kompolnas Minta Polda Riau Perketat Pengawasan Psikologis Polisi usai Kasus Brigadir WP
-
Pemkot Pekanbaru Tempatkan PPPK Paruh Waktu di Setiap RW