- Tiga oknum Reskrim Polsek Rupat Utara dijatuhi sanksi mutasi, demosi, dan penempatan khusus pada 19 Agustus 2026.
- Kompol Ridho Perasetia memimpin sidang etik di Polres Bengkalis yang memutuskan ketiga polisi tersebut terbukti melakukan kekerasan.
- Koalisi masyarakat mengapresiasi putusan etik sekaligus mendesak kelanjutan proses pidana serta sidang etik bagi Ipda Enaldi Silalahi.
SuaraRiau.id - Tiga oknum polisi dari Reskrim Polsek Rupat Utara Bengkalis terbukti melanggar kode etik terkait dugaan kekerasan terhadap sejumlah warga setempat.
Hal tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Wakapolres Bengkalis, Kompol Ridho Perasetia selaku ketua majelis, bersama dua anggota majelis lainnya di ruang persidangan Polres Bengkalis, Kamis (19/8/2026).
Atas pelanggaran tersebut, majelis menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi dan demosi selama tiga tahun.
Selain itu, para terlapor diwajibkan menjalani penempatan dalam tempat khusus (patsus) atau tahanan khusus selama 30 hari.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Lawan Kekerasan dan Penyalahgunaan Wewenang (MELAWAN) yang dihadiri Romsani Sieregar Joki Mardison dan Andri Alatas mengapresiasi putusan yang menyatakan ketiga anggota polisi tersebut terbukti bersalah.
"Koalisi mengapresiasi putusan KKEP yang menyatakan para terlapor terbukti bersalah. Putusan ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian dan keadilan bagi para korban," ujar Joki yang hadir mendampingi para saksi korban.
Tim hukum koalisi hadir secara langsung mendampingi para korban yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan.
Pendampingan dilakukan untuk memastikan para korban dapat menyampaikan keterangan secara bebas dan memperoleh hak-haknya selama proses pemeriksaan etik.
Meski putusan terhadap tiga anggota Polsek Rupat Utara telah dibacakan, koalisi menyatakan masih menunggu sidang kode etik terhadap Ipda Enaldi Silalahi di Polda Riau.
Sementara Andri Alatas mengungkapkan koalisi juga menunggu proses penanganan perkara pidana oleh Ditreskrimum Polda Riau.
Proses pidana dinilai penting untuk memastikan dugaan penganiayaan, pengeroyokan, pengancaman, maupun penggunaan senjata api yang tidak sesuai prosedur ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
"Putusan etik ini tidak boleh menghentikan atau menggantikan proses pidana. Kami akan terus mengawal sidang kode etik Ipda Enaldi di Polda Riau serta proses penanganan pidana di Ditreskrimum Polda Riau," jelas Andri.
Diketahui, sidang etik tersebut merupakan tindak lanjut pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terkait insiden kekerasan terhadap warga di Jalan Carok, Rupat Utara.
Ketiga aparat itu dinyatakan secara sah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c tentang Kode Etik Profesi Polri. Tindakan para terlapor dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Mereka Briptu Josua Sarusuk, Briptu Muhammad Aidil, dan Bripda Josafat Supada Harison Butar-Butar. Ketiganya tercatat sebagai Banit Reskrim Polsek Rupat Utara, Polres Bengkalis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Kabut Asap Karhutla, Pemkab Kuansing Kembali Minta Siswa Belajar dari Rumah
-
Pekanbaru Terapkan Pembelajaran Daring untuk Kesekian Kali, Dampak Kabut Asap!
-
Harga Bahan Makanan Naik Drastis, Emak-emak di Siak: Benar-benar Harus Ngirit
-
Indosat 5G di Pekanbaru, Bikin Streaming hingga Gaming Lancar Jaya
-
Jejak Herry Heryawan di Riau, Naik Pangkat saat Karhutla Masih Jadi Sorotan