- Tiga oknum Reskrim Polsek Rupat Utara dijatuhi sanksi mutasi, demosi, dan penempatan khusus pada 19 Agustus 2026.
- Kompol Ridho Perasetia memimpin sidang etik di Polres Bengkalis yang memutuskan ketiga polisi tersebut terbukti melakukan kekerasan.
- Koalisi masyarakat mengapresiasi putusan etik sekaligus mendesak kelanjutan proses pidana serta sidang etik bagi Ipda Enaldi Silalahi.
SuaraRiau.id - Tiga oknum polisi dari Reskrim Polsek Rupat Utara Bengkalis terbukti melanggar kode etik terkait dugaan kekerasan terhadap sejumlah warga setempat.
Hal tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Wakapolres Bengkalis, Kompol Ridho Perasetia selaku ketua majelis, bersama dua anggota majelis lainnya di ruang persidangan Polres Bengkalis, Kamis (19/8/2026).
Atas pelanggaran tersebut, majelis menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi dan demosi selama tiga tahun.
Selain itu, para terlapor diwajibkan menjalani penempatan dalam tempat khusus (patsus) atau tahanan khusus selama 30 hari.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Lawan Kekerasan dan Penyalahgunaan Wewenang (MELAWAN) yang dihadiri Romsani Sieregar Joki Mardison dan Andri Alatas mengapresiasi putusan yang menyatakan ketiga anggota polisi tersebut terbukti bersalah.
"Koalisi mengapresiasi putusan KKEP yang menyatakan para terlapor terbukti bersalah. Putusan ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian dan keadilan bagi para korban," ujar Joki yang hadir mendampingi para saksi korban.
Tim hukum koalisi hadir secara langsung mendampingi para korban yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan.
Pendampingan dilakukan untuk memastikan para korban dapat menyampaikan keterangan secara bebas dan memperoleh hak-haknya selama proses pemeriksaan etik.
Meski putusan terhadap tiga anggota Polsek Rupat Utara telah dibacakan, koalisi menyatakan masih menunggu sidang kode etik terhadap Ipda Enaldi Silalahi di Polda Riau.
Sementara Andri Alatas mengungkapkan koalisi juga menunggu proses penanganan perkara pidana oleh Ditreskrimum Polda Riau.
Proses pidana dinilai penting untuk memastikan dugaan penganiayaan, pengeroyokan, pengancaman, maupun penggunaan senjata api yang tidak sesuai prosedur ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
"Putusan etik ini tidak boleh menghentikan atau menggantikan proses pidana. Kami akan terus mengawal sidang kode etik Ipda Enaldi di Polda Riau serta proses penanganan pidana di Ditreskrimum Polda Riau," jelas Andri.
Diketahui, sidang etik tersebut merupakan tindak lanjut pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terkait insiden kekerasan terhadap warga di Jalan Carok, Rupat Utara.
Ketiga aparat itu dinyatakan secara sah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c tentang Kode Etik Profesi Polri. Tindakan para terlapor dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Mereka Briptu Josua Sarusuk, Briptu Muhammad Aidil, dan Bripda Josafat Supada Harison Butar-Butar. Ketiganya tercatat sebagai Banit Reskrim Polsek Rupat Utara, Polres Bengkalis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Pemotong Rumput asal Perawang Siak Bobol Sistem Keamanan NASA
-
Kabut Asap Karhutla: 376 Kasus ISPA di Pekanbaru Sejak Agustus 2026
-
Karhutla di Pelalawan Capai 300 Hektare, Indragiri Hulu Lebih Luas
-
Tiga Polisi di Bengkalis Demosi 3 Tahun, Patsus 30 Hari Imbas Kasus Penganiayaan
-
Pemkab Kepulauan Meranti Serahkan SK Pengakuan MHA 3 Komunitas Adat