- Komisi Kode Etik Polri Polres Bengkalis menjatuhkan sanksi mutasi, demosi, dan penempatan khusus kepada tiga oknum polsek.
- Koalisi MELAWAN meminta Polri tidak menugaskan kembali ketiga oknum tersebut di wilayah Rupat demi keamanan masyarakat.
- Koalisi mendorong Mabes Polri memindahkan penugasan para terlapor ke luar Polda Riau serta melanjutkan proses pidananya.
SuaraRiau.id - Koalisi Masyarakat Peduli Lawan Kekerasan dan Penyalahgunaan Wewenang (MELAWAN) meminta Polri memastikan 3 oknum Polsek Rupat Utara yang telah dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Profesi tidak lagi ditugaskan di wilayah Rupat, baik Rupat Utara maupun Rupat.
Permintaan itu disampaikan setelah Majelis Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Polres Bengkalis menjatuhkan sanksi terhadap Briptu Josua Sarusuk, Briptu Muhammad Aidil, dan Bripda Yosafat Harison Butar-Butar.
Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Majelis menyatakan perbuatan ketiga terlapor sebagai perbuatan tercela. Selain itu, mereka dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi dan demosi selama tiga tahun serta penempatan di tempat khusus atau patsus selama 30 hari.
Perwakilan Koalisi MELAWAN, Joki Mardison mengatakan mutasi tidak boleh dimaknai sebatas perpindahan administratif dari satu unit ke unit lain yang masih berada di wilayah Rupat.
Penempatan kembali para terlapor di wilayah tersebut dinilai berpotensi menimbulkan keresahan dan mengganggu rasa aman para korban maupun masyarakat.
"Mutasi harus dipastikan tidak menempatkan kembali para terlapor di Rupat, baik Rupat Utara maupun Rupat. Para korban dan masyarakat membutuhkan jaminan bahwa tidak ada lagi potensi pertemuan, tekanan, atau ketakutan akibat keberadaan mereka di wilayah tersebut," ujar Joki, Minggu (23/8/2026).
Koalisi bahkan mendorong agar Mabes Polri mengambil alih penugasan para terlapor dan menempatkan mereka di luar wilayah hukum Polda Riau.
Langkah itu dinilai dapat menjadi efek jera sekaligus menunjukkan keseriusan institusi dalam memulihkan kepercayaan publik.
"Jika ingin menunjukkan bahwa putusan ini bukan formalitas, Polri dapat mengambil alih penugasan mereka dan menempatkannya di luar Riau. Ini bukan sekadar hukuman tambahan, melainkan upaya mencegah konflik lanjutan dan memastikan pemulihan bagi korban berjalan," katanya.
Menurut Koalisi, penempatan di luar Riau harus dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan kepegawaian dan mekanisme internal Polri.
Namun, perlindungan korban dan kepentingan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama.
Selain mengawal pelaksanaan sanksi etik, Koalisi MELAWAN menyatakan akan terus memantau sidang etik terhadap Ipda Enaldi Silalahi yang masih menunggu jadwal pemeriksaan di Polda Riau.
Koalisi juga mendesak Ditreskrimum Polda Riau melanjutkan proses pidana terkait dugaan penganiayaan, pengeroyokan, pengancaman, dan penggunaan senjata api yang tidak sesuai prosedur.
"Putusan etik telah menjadi langkah awal. Selanjutnya, Polri harus memastikan sanksi benar-benar dilaksanakan dan proses pidana berjalan secara transparan," ujar anggota tim hukum Koalisi MELAWAN, Andri Alatas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Diguyur Hujan Deras: Kabut Asap di Pekanbaru Mereda, Rumbai Banjir
-
Tiga Pemancing Remaja Terseret Arus di Pantai Bengkalis, 2 Ditemukan Meninggal
-
Kabut Asap Karhutla Kian Mengkhawatirkan, Riau Buka Rumah Oksigen Gratis
-
Dikepung Kabut Asap, Operasional Bandara SSK II Pekanbaru Masih Normal
-
Kabut Asap Pekat, RTH dan Taman Kota di Pekanbaru Kembali Ditutup