- Komisi Kode Etik Polri Polres Bengkalis menjatuhkan sanksi mutasi, demosi, dan penempatan khusus kepada tiga oknum polsek.
- Koalisi MELAWAN meminta Polri tidak menugaskan kembali ketiga oknum tersebut di wilayah Rupat demi keamanan masyarakat.
- Koalisi mendorong Mabes Polri memindahkan penugasan para terlapor ke luar Polda Riau serta melanjutkan proses pidananya.
SuaraRiau.id - Koalisi Masyarakat Peduli Lawan Kekerasan dan Penyalahgunaan Wewenang (MELAWAN) meminta Polri memastikan 3 oknum Polsek Rupat Utara yang telah dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Profesi tidak lagi ditugaskan di wilayah Rupat, baik Rupat Utara maupun Rupat.
Permintaan itu disampaikan setelah Majelis Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Polres Bengkalis menjatuhkan sanksi terhadap Briptu Josua Sarusuk, Briptu Muhammad Aidil, dan Bripda Yosafat Harison Butar-Butar.
Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Majelis menyatakan perbuatan ketiga terlapor sebagai perbuatan tercela. Selain itu, mereka dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi dan demosi selama tiga tahun serta penempatan di tempat khusus atau patsus selama 30 hari.
Perwakilan Koalisi MELAWAN, Joki Mardison mengatakan mutasi tidak boleh dimaknai sebatas perpindahan administratif dari satu unit ke unit lain yang masih berada di wilayah Rupat.
Penempatan kembali para terlapor di wilayah tersebut dinilai berpotensi menimbulkan keresahan dan mengganggu rasa aman para korban maupun masyarakat.
"Mutasi harus dipastikan tidak menempatkan kembali para terlapor di Rupat, baik Rupat Utara maupun Rupat. Para korban dan masyarakat membutuhkan jaminan bahwa tidak ada lagi potensi pertemuan, tekanan, atau ketakutan akibat keberadaan mereka di wilayah tersebut," ujar Joki, Minggu (23/8/2026).
Koalisi bahkan mendorong agar Mabes Polri mengambil alih penugasan para terlapor dan menempatkan mereka di luar wilayah hukum Polda Riau.
Langkah itu dinilai dapat menjadi efek jera sekaligus menunjukkan keseriusan institusi dalam memulihkan kepercayaan publik.
"Jika ingin menunjukkan bahwa putusan ini bukan formalitas, Polri dapat mengambil alih penugasan mereka dan menempatkannya di luar Riau. Ini bukan sekadar hukuman tambahan, melainkan upaya mencegah konflik lanjutan dan memastikan pemulihan bagi korban berjalan," katanya.
Menurut Koalisi, penempatan di luar Riau harus dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan kepegawaian dan mekanisme internal Polri.
Namun, perlindungan korban dan kepentingan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama.
Selain mengawal pelaksanaan sanksi etik, Koalisi MELAWAN menyatakan akan terus memantau sidang etik terhadap Ipda Enaldi Silalahi yang masih menunggu jadwal pemeriksaan di Polda Riau.
Koalisi juga mendesak Ditreskrimum Polda Riau melanjutkan proses pidana terkait dugaan penganiayaan, pengeroyokan, pengancaman, dan penggunaan senjata api yang tidak sesuai prosedur.
"Putusan etik telah menjadi langkah awal. Selanjutnya, Polri harus memastikan sanksi benar-benar dilaksanakan dan proses pidana berjalan secara transparan," ujar anggota tim hukum Koalisi MELAWAN, Andri Alatas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
3 Oknum Polsek Rupat Utara Terbukti Bersalah Diminta Pindah ke Luar Riau
-
Pekanbaru Masih Dikepung Kabut Asap Kiriman Pelalawan
-
Konflik Memanas, Warga Desak KPK Telusuri Duit Sawit yang Dikelola Agrinas
-
355 Titik Panas Terdeteksi di Riau, Terbanyak Pelalawan
-
Harga Daging Ayam Melonjak Drastis, Pemkot Pekanbaru: Masih di Bawah HAP