- Polres Bengkalis menetapkan Kaur Pemerintahan Desa AM sebagai tersangka jual beli hutan konservasi pada 12 September 2026.
- Tersangka AM menerbitkan dokumen palsu untuk menjual lahan seluas 284 hektare di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
- Kasus perambahan hutan yang memicu kebakaran lahan ini menghasilkan keuntungan pribadi bagi tersangka sebesar lebih dari Rp2 miliar.
SuaraRiau.id - Seorang pejabat desa berinisial AM ditetapkan sebagai tersangka jual beli kawasan hutan konservasi tanpa izin yang sah di wilayah Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.
Kawasan yang ditransaksikan tersebut merupakan bagian dari Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil yang diakui sebagai Cagar Biosfer oleh UNESCO. Nilai penjualannya bahkan mencapai Rp2 miliar.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengungkapkan bahwa tersangka AM merupakan Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai.
"Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengusutan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hebat yang melanda kawasan Kilometer 75 Dusun II Tanjung Potai pada akhir Agustus lalu. Dari titik api tersebut, penyidik mulai mendeteksi adanya praktik perambahan dan perusakan hutan secara terorganisir," ujar Fahrian, Sabtu (12/9/2026).
Dia menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap AM dilaksanakan pada Sabtu (12/9/2026) melalui gelar perkara resmi oleh Satreskrim Polres Bengkalis.
Fahrian mengungkapkan perkara ini bermula dari peristiwa karhutla yang terdeteksi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Hasil telaah pemetaan lokasi memastikan bahwa area yang terbakar berada tepat di dalam kawasan konservasi Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
"Berangkat dari insiden tersebut, penyidik mendalami motif di balik kebakaran hingga menemukan indikasi kuat praktik jual beli lahan secara ilegal," terangnya.
Dalam proses penyidikan mendalam, polisi berhasil membongkar peran vital tersangka AM yang memfasilitasi penjualan lahan konservasi kepada dua pembeli berbeda.
Tak tanggung-tanggung, total luas lahan hutan negara yang dijual mencapai 284 hektare, yang terdiri dari kaveling pertama seluas 270 hektare dan kaveling kedua seluas 14 hektare. Aksi nekat ini dilakukan tersangka dengan memanfaatkan jabatan resminya di pemerintahan desa.
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menerbitkan dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) palsu dengan dalih hibah tanah adat dan ulayat Persukuan Pandan.
"Tersangka membubuhi tanda tangan serta stempel resmi Kantor Desa Tasik Tebing Serai pada dokumen tersebut tanpa sepengetahuan maupun izin dari Penjabat (Pj) Kepala Desa setempat untuk melegalkan transaksi ilegal tersebut," ucap Fahrian.
Dari transaksi gelap kawasan paru-paru dunia ini, penyidik menemukan bukti aliran dana fantastis yang masuk langsung ke rekening pribadi tersangka.
AM diduga menerima pembayaran tunai dan transfer senilai Rp1,9 miliar untuk lahan 270 hektare serta Rp140 juta untuk lahan 14 hektare.
"Total keuntungan pribadi yang dikantongi tersangka mencapai lebih dari Rp2 miliar," terang Fahrian.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Ramai Tren Downgrade Lifestyle, Desainer Pilih Bedakan Produk Retail dan Wastra
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Land Cruiser Ketua PP Siak, Tewaskan Pemotor Remaja
-
Land Cruiser Ketua Ormas di Siak Tabrak Motor, Satu Pelajar Tewas, 2 Luka Berat
-
65 Orang Jadi Tersangka Karhutla Riau, Lahan Terbakar Capai 3.394 Hektare
-
Kompolnas Minta Polda Riau Perketat Pengawasan Psikologis Polisi usai Kasus Brigadir WP
-
Pemkot Pekanbaru Tempatkan PPPK Paruh Waktu di Setiap RW