- Polres Bengkalis mengamankan warga berinisial J terkait kasus pembukaan lahan sawit tanpa izin di kawasan hutan Desa Pangkalan Libut.
- Pengungkapan bermula dari penanganan kebakaran hutan dan lahan pada September 2026 yang menunjukkan adanya perkebunan seluas 2,5 hektare.
- Hasil koordinasi dengan BPKH Riau memastikan lokasi tersebut adalah kawasan hutan produksi tempat tersangka mendirikan bangunan dan memanen sawit.
SuaraRiau.id - Polres Bengkalis mengamankan seorang warga berinisial J terkait kasus pembukaan lahan sawit di kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan kasus ini merupakan pengembangan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis (10/9/2026),"katanya, Jumat (11/9/2026).
Fahrian mengaku pihaknya telah menetapkan J sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan yang menjadi lahan perkebunan sawit.
Kapolres menjelaskan perkara tersebut bermula dari penanganan karhutla pada Rabu (2/9/2026) di Jalan Pemda Mandar, Air Pamesi Betuah, Desa Pangkalan Libut.
Saat melakukan pengecekan dan penanganan kebakaran, petugas kepolisian menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit pada areal yang terbakar.
Menindaklanjuti temuan tersebut, personel Polsek Pinggir melakukan koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Riau untuk memastikan status kawasan berdasarkan titik koordinat lokasi.
Hasil telaah BPKH Riau menunjukkan bahwa areal tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi.
"Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh J di kawasan tersebut. Selain mengelola tanaman sawit, J juga diketahui mendirikan pondok di lokasi," ungkapnya.
Lebih lanjut, penyidik kepolisian juga menemukan fakta bahwa J diduga baru melakukan pemanenan tanaman sawit sekitar satu bulan sebelum lokasi tersebut ditemukan petugas.
Luas lahan yang diduga dikuasai mencapai sekitar 2,5 hektare.
"Proses penyidikan dilakukan melalui serangkaian tahapan, mulai dari pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, pengecekan lokasi, pengambilan titik koordinat hingga koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan status kawasan," ujar Fahrian.
Atas dugaan perbuatannya, J disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera
-
Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru
-
Pekanbaru Berawan Tebal, Padang Diprediksi Hujan Ringan
-
Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis