Eko Faizin
Minggu, 13 September 2026 | 06:58 WIB
Ilustrasi - Pejabat Desa di Bengkalis Jual Hutan Cagar Biosfer UNESCO Senilai Rp2 Miliar. [Ist]
Baca 10 detik
  • Polres Bengkalis menetapkan Kaur Pemerintahan Desa AM sebagai tersangka jual beli hutan konservasi pada 12 September 2026.
  • Tersangka AM menerbitkan dokumen palsu untuk menjual lahan seluas 284 hektare di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
  • Kasus perambahan hutan yang memicu kebakaran lahan ini menghasilkan keuntungan pribadi bagi tersangka sebesar lebih dari Rp2 miliar.

Atas tindakan kejahatan lingkungan tersebut, tersangka AM dijerat dengan pasal berlapis terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Fahrian menegaskan pihaknya akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, serta saat ini tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ahli lingkungan untuk melengkapi berkas perkara Tahap I.

Guna mencegah kejadian serupa, Polres Bengkalis mengimbau keras seluruh lapisan masyarakat agar tidak tergiur memperjualbelikan, menguasai, atau membuka lahan di dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum sah.

"Penegakan hukum tegas ini menjadi komitmen penuh aparat dalam menjaga kelestarian Cagar Biosfer UNESCO sekaligus memutus rantai kejahatan karhutla di Kabupaten Bengkalis," tegasnya.

Load More