Eko Faizin
Rabu, 15 Juli 2026 | 13:42 WIB
Kadishub Siak berinisial J (baju oranye) bersama petugas. [Ist]
Baca 10 detik
  • Polisi melakukan penggeledahan di rumah dan kantor Kadishub Siak berinisial J pada Senin (13/7/2026) pasca operasi tangkap tangan.
  • Tersangka J ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap rekanan proyek jasa sewa transportasi air di Desa Teluk Lanus.
  • Penyitaan barang bukti berupa dokumen, uang tunai Rp15 juta, dan aset elektronik dilakukan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

SuaraRiau.id - Rumah dan Kantor Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Siak nonaktif J dikabarkan digeledah polisi pada Senin (13/7/2026).

Penggeledahan rumah tersebut dilakukan pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kadishub Siak, Jumat (10/7/2026) sore.

Dalam giat yang dipimpin Kasatreskrim Polres Siak  AKP Raja Kosmos itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti tambahan yakni dokumen, buku rekening, kartu ATM dan satu ponsel.

Sementara pada penggeledahan di Kantor Dishub Siak, polisi turut menyita dokumen, sejumlah ponsel dan laptop.

Diketahui, Kadishub Siak terjaring OTT pada Jumat (10/7/2026) lalu. Uang tunai Rp15 juta dan satu motor RX King, tas ransel, dan dua unit handphone turut diamankan.

Disebutkan, pejabat Siak ini ditangkap terkait dugaan pemerasan terhadap pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air di Desa Teluk Lanus.

AKP Kosmos menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyerahan uang kepada seorang kepala dinas.

"Setelah menerima informasi, tim langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan pembuntutan," ujar Kosmos, Minggu (12/7/2026).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa rekanan perempuan berinisial AS, selaku Direktur CV Shift of Marine dan pemenang proyek, dihubungi oleh tersangka melalui pesan WhatsApp.

"Dalam komunikasi tersebut, tersangka meminta uang sebesar Rp25 juta setelah pencairan uang muka proyek," ungkapnya.

Pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, korban mencairkan uang muka proyek sebesar Rp165 juta di Bank Riau Kepri.

Tak lama berselang, korban kemudian menemui Kadishub di kediamannya di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak.

Namun karena keterbatasan, korban hanya menyerahkan uang sebesar Rp15 juta. Penyerahan uang tersebut diduga dilakukan karena adanya tekanan, mengingat tersangka memiliki kewenangan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek tersebut.

"Korban merasa terpaksa memberikan uang karena khawatir terhadap kelangsungan operasional proyeknya," jelas Kasat.

Tim Tipidkor yang telah melakukan pemantauan sejak awal kemudian mengamankan korban untuk dimintai keterangan. Dari pengakuan korban, diketahui uang itu baru saja diserahkan kepada J.

Load More