- Polisi melakukan penggeledahan di rumah dan kantor Kadishub Siak berinisial J pada Senin (13/7/2026) pasca operasi tangkap tangan.
- Tersangka J ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap rekanan proyek jasa sewa transportasi air di Desa Teluk Lanus.
- Penyitaan barang bukti berupa dokumen, uang tunai Rp15 juta, dan aset elektronik dilakukan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
SuaraRiau.id - Rumah dan Kantor Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Siak nonaktif J dikabarkan digeledah polisi pada Senin (13/7/2026).
Penggeledahan rumah tersebut dilakukan pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kadishub Siak, Jumat (10/7/2026) sore.
Dalam giat yang dipimpin Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti tambahan yakni dokumen, buku rekening, kartu ATM dan satu ponsel.
Sementara pada penggeledahan di Kantor Dishub Siak, polisi turut menyita dokumen, sejumlah ponsel dan laptop.
Diketahui, Kadishub Siak terjaring OTT pada Jumat (10/7/2026) lalu. Uang tunai Rp15 juta dan satu motor RX King, tas ransel, dan dua unit handphone turut diamankan.
Disebutkan, pejabat Siak ini ditangkap terkait dugaan pemerasan terhadap pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air di Desa Teluk Lanus.
AKP Kosmos menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyerahan uang kepada seorang kepala dinas.
"Setelah menerima informasi, tim langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan pembuntutan," ujar Kosmos, Minggu (12/7/2026).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa rekanan perempuan berinisial AS, selaku Direktur CV Shift of Marine dan pemenang proyek, dihubungi oleh tersangka melalui pesan WhatsApp.
"Dalam komunikasi tersebut, tersangka meminta uang sebesar Rp25 juta setelah pencairan uang muka proyek," ungkapnya.
Pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, korban mencairkan uang muka proyek sebesar Rp165 juta di Bank Riau Kepri.
Tak lama berselang, korban kemudian menemui Kadishub di kediamannya di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak.
Namun karena keterbatasan, korban hanya menyerahkan uang sebesar Rp15 juta. Penyerahan uang tersebut diduga dilakukan karena adanya tekanan, mengingat tersangka memiliki kewenangan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek tersebut.
"Korban merasa terpaksa memberikan uang karena khawatir terhadap kelangsungan operasional proyeknya," jelas Kasat.
Tim Tipidkor yang telah melakukan pemantauan sejak awal kemudian mengamankan korban untuk dimintai keterangan. Dari pengakuan korban, diketahui uang itu baru saja diserahkan kepada J.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Danamon Rayakan HUT ke-70, Yuk Nikmati Promo di Berbagai Merchant Favorit di Pekanbaru
-
Pria Terlempar ke Sungai usai Standing Motor di Jembatan Rantau Kampar
-
Polisi Geledah Kantor dan Rumah Kadishub Siak Pasca OTT
-
Sawit Menguat, Perusahaan yang Permainkan Harganya Bakal Ditindak Tegas
-
Dokter PPDS Meninggal di Dekat RSUD Siak, HP hingga Suntikan Masih Ada