- Polisi melakukan penggeledahan di rumah dan kantor Kadishub Siak berinisial J pada Senin (13/7/2026) pasca operasi tangkap tangan.
- Tersangka J ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap rekanan proyek jasa sewa transportasi air di Desa Teluk Lanus.
- Penyitaan barang bukti berupa dokumen, uang tunai Rp15 juta, dan aset elektronik dilakukan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
SuaraRiau.id - Rumah dan Kantor Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Siak nonaktif J dikabarkan digeledah polisi pada Senin (13/7/2026).
Penggeledahan rumah tersebut dilakukan pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kadishub Siak, Jumat (10/7/2026) sore.
Dalam giat yang dipimpin Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti tambahan yakni dokumen, buku rekening, kartu ATM dan satu ponsel.
Sementara pada penggeledahan di Kantor Dishub Siak, polisi turut menyita dokumen, sejumlah ponsel dan laptop.
Diketahui, Kadishub Siak terjaring OTT pada Jumat (10/7/2026) lalu. Uang tunai Rp15 juta dan satu motor RX King, tas ransel, dan dua unit handphone turut diamankan.
Disebutkan, pejabat Siak ini ditangkap terkait dugaan pemerasan terhadap pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air di Desa Teluk Lanus.
AKP Kosmos menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyerahan uang kepada seorang kepala dinas.
"Setelah menerima informasi, tim langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan pembuntutan," ujar Kosmos, Minggu (12/7/2026).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa rekanan perempuan berinisial AS, selaku Direktur CV Shift of Marine dan pemenang proyek, dihubungi oleh tersangka melalui pesan WhatsApp.
"Dalam komunikasi tersebut, tersangka meminta uang sebesar Rp25 juta setelah pencairan uang muka proyek," ungkapnya.
Pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, korban mencairkan uang muka proyek sebesar Rp165 juta di Bank Riau Kepri.
Tak lama berselang, korban kemudian menemui Kadishub di kediamannya di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak.
Namun karena keterbatasan, korban hanya menyerahkan uang sebesar Rp15 juta. Penyerahan uang tersebut diduga dilakukan karena adanya tekanan, mengingat tersangka memiliki kewenangan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek tersebut.
"Korban merasa terpaksa memberikan uang karena khawatir terhadap kelangsungan operasional proyeknya," jelas Kasat.
Tim Tipidkor yang telah melakukan pemantauan sejak awal kemudian mengamankan korban untuk dimintai keterangan. Dari pengakuan korban, diketahui uang itu baru saja diserahkan kepada J.
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Siswa di Kampar Diduga Dianiaya Senior, Sempat Dilarikan ke RS karena Hidung Patah
-
Karhutla Gambut Ancam Permukiman Warga di Tembilahan
-
Akses Masuk Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Dialihkan ke Pintu Bypass
-
Kuansing Status Siaga Darurat Bencana Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Laporan SF Hariyanto: Kasus ISPA Akibat Karhutla di Riau Bisa Ditangani