- Keluarga Hera di Rokan Hulu menjadi korban perusakan rumah akibat tuduhan tidak berdasar sebagai bandar narkoba.
- Stigma negatif tersebut menyebabkan anak-anak korban kehilangan hak pendidikan dan keluarga terpaksa mengungsi demi keselamatan diri.
- Korban resmi melaporkan kasus perusakan ke Polda Riau pada Juli 2026 setelah laporan sebelumnya tidak diterima kepolisian.
SuaraRiau.id - Sebuah keluarga di Dusun Satu Jurong, Desa Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengaku menjadi korban tuduhan sebagai bandar narkoba.
Bahkan rumah keluarga Hera Yani Sagita ini serang dan dirusak oleh sekelompok warga sejak dua bulan lalu karena tudingan tersebut.
Dia menyampaikan, dampak paling menyakitkan adalah anak-anaknya yang seharusnya mulai mengenyam pendidikan di bangku SMP batal bersekolah karena mendapat penolakan.
"Anak kami yang seharusnya masuk SMP akhirnya tidak jadi sekolah. Kami sangat sedih karena anak kami ikut menjadi korban akibat tuduhan yang tidak pernah terbukti," ujar Hera dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com.
Alih-alih kembali menjalani kehidupan normal, ibu rumah tangga tersebut beserta suami dan dua anaknya itu masih mengungsi di rumah kerabat mereka di Duri, Kabupaten Bengkalis.
Mereka mengaku belum berani pulang ke kampung halaman karena trauma dan khawatir peristiwa serupa kembali terjadi.
Hera mengungkapkan kejadian itu bermula dari penyerangan pada awal Mei 2026. Keluarganya difitnah terlibat dalam peredaran narkoba.
Belakangan, kata dia, peristiwa itu telah menghancurkan kehidupan keluarganya, meski hingga kini tidak pernah terbukti.
Tidak hanya kehilangan tempat tinggal yang aman, Hera mengaku keluarganya juga harus menerima kenyataan pahit akibat stigma yang berkembang di tengah masyarakat.
Merasa menjadi korban tindakan main hakim sendiri, Hera mengaku sempat mendatangi Polsek setempat pada Juni 2026 untuk melaporkan penyerangan dan pengrusakan rumahnya.
Namun, laporannya disebut tidak diterima. Saat itu, ia diarahkan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur adat dengan melibatkan ketua adat atau ninik mamak.
Hera yang merasa belum mendapatkan kepastian hukum, akhirnya mendatangi Polda Riau dan secara resmi membuat laporan pada Kamis, 2 Juli 2026.
Namun hingga Rabu 8 Juli 2026, ia mengaku belum menerima informasi mengenai perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya.
Hera kembali menegaskan bahwa dirinya dan keluarga tidak pernah terlibat dalam peredaran narkoba.
Ia menyebut tuduhan tersebut telah diperiksa oleh pihak kepolisian bersama ninik mamak, namun tidak ditemukan bukti yang menguatkan tudingan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
Geger Santriwati Melahirkan, Diduga Dicabuli Oknum Pimpinan Pesantren di Kuansing
-
KPK Geledah Dinas Perkebunan Kuansing Terkait Pelepasan Kawasan Hutan
-
Geledah Kantor DPRD Kuansing, KPK Ungkap Alasannya
-
Kasus Bupati Kuansing Seret Menhut, KPK Usut Dugaan Korupsi Program TORA
-
Bupati Kuansing 'Palak' Uang dari 914 Petani, Ditukar Jadi Dolar Singapura