- KPK menduga Bupati Kuansing Suhardiman Amby melakukan pungli kepada 914 petani untuk pelepasan lahan hutan seluas 1.800 hektare.
- Penyidik KPK mendalami aliran uang hasil pungli yang dikonversi menjadi dolar Singapura setelah dilakukan operasi tangkap tangan.
- Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan serta gratifikasi pengurusan kawasan hutan produksi terbatas.
SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby melakukan pungutan dengan cara mengumpulkan sejumlah uang dari 914 petani untuk melepas izin sekitar 1.800 hektare kawasan hutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang hasil 'pemalakan' yang telah dikumpulkan tersebut kemudian ditukarkan menjadi dolar Singapura.
"Uang-uang yang dikumpulkan kemudian diduga dikonversi dalam bentuk dolar Singapura," ujar Budi dikutip dari Antara, Selasa (7/7/2026).
Oleh sebab itu, dia mengatakan penyidik KPK membutuhkan bukti-bukti tambahan terkait dengan pengumpulan uang dari para petani untuk Suhardiman Amby.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.
Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Usai namanya terseret, Menhut Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.
Menhut kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026, setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal.
Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kuansing. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Bupati Kuansing 'Palak' Uang dari 914 Petani, Ditukar Jadi Dolar Singapura
-
Amplop Suhardiman Amby untuk Menhut Raja Juli Diduga Berisi Dolar Singapura
-
Kulineran Halal di Tiongkok, Daging Kambing Rebus Jadi Menu Andalan
-
Mobil Land Cruiser Terkait Suap Bupati Kuansing Ditemukan di Pematangsiantar
-
Update Harga Sawit Riau Periode 8-14 Juli 2026, Mitra Swadaya Melesat!