Eko Faizin
Rabu, 08 Juli 2026 | 12:29 WIB
Bupati Kuansing Suhardiman Amby (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK menggeledah Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing pada 4–6 Juli 2026 terkait dugaan gratifikasi Bupati Suhardiman Amby.
  • Penyidikan berfokus pada peran daerah dalam memberikan rekomendasi teknis pelepasan kawasan hutan yang menjadi kewenangan pemerintah setempat.
  • KPK menetapkan Bupati Suhardiman Amby beserta dua tersangka lain atas kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi.

SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kuansing dalam rangkaian penggeledahan selama 4-6 Juli 2026 di Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menduga pihak Disbunnak Kuansing berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.

"Penyidik melakukan penggeledahan di Dinas Perkebunan ataupun di rumah Kepala Dinas Perkebunan tentunya berkaitan dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati kepada pihak-pihak KUD (koperasi unit desa) ya, karena ini kan berkaitan dengan kebun-kebun di wilayah Kuansing," katanya dikutip dari Antara, Selasa (7/7/2026).

Budi mengatakan KPK menduga Disbunnak Kuansing terkait kasus Suhardiman Amby karena pemerintah daerah (pemda) mempunyai kewenangan teknis berkaitan dengan rekomendasi pelepasan kawasan hutan maupun tata ruang wilayah.

"Karena pemda yang paling memahami bagaimana kondisi dan tata ruang geografi di suatu wilayah sehingga ketika nanti Kementerian Kehutanan menerbitkan izin pelepasan hutan tersebut berdasarkan rekomendasi dari pemda, maka itu yang menjadi pertimbangan juga oleh Kementerian Kehutanan untuk mengeluarkan sebuah izin pelepasan hutan," jelasnya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.

Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Usai namanya terseret, Menhut Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.

Menhut kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026, setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal.

Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kuansing. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.

Load More