- KPK menggeledah Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing pada 4–6 Juli 2026 terkait dugaan gratifikasi Bupati Suhardiman Amby.
- Penyidikan berfokus pada peran daerah dalam memberikan rekomendasi teknis pelepasan kawasan hutan yang menjadi kewenangan pemerintah setempat.
- KPK menetapkan Bupati Suhardiman Amby beserta dua tersangka lain atas kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi.
SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kuansing dalam rangkaian penggeledahan selama 4-6 Juli 2026 di Riau.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menduga pihak Disbunnak Kuansing berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
"Penyidik melakukan penggeledahan di Dinas Perkebunan ataupun di rumah Kepala Dinas Perkebunan tentunya berkaitan dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati kepada pihak-pihak KUD (koperasi unit desa) ya, karena ini kan berkaitan dengan kebun-kebun di wilayah Kuansing," katanya dikutip dari Antara, Selasa (7/7/2026).
Budi mengatakan KPK menduga Disbunnak Kuansing terkait kasus Suhardiman Amby karena pemerintah daerah (pemda) mempunyai kewenangan teknis berkaitan dengan rekomendasi pelepasan kawasan hutan maupun tata ruang wilayah.
"Karena pemda yang paling memahami bagaimana kondisi dan tata ruang geografi di suatu wilayah sehingga ketika nanti Kementerian Kehutanan menerbitkan izin pelepasan hutan tersebut berdasarkan rekomendasi dari pemda, maka itu yang menjadi pertimbangan juga oleh Kementerian Kehutanan untuk mengeluarkan sebuah izin pelepasan hutan," jelasnya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.
Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Usai namanya terseret, Menhut Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.
Menhut kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026, setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal.
Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kuansing. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
Masih Bocah, Pelaku Begal Sadis Seret Warga Pekanbaru hingga 600 Meter Ditangkap
-
Kabut Asap Makin Pekat, Sekolah di Siak Diminta Lakukan PJJ
-
Napi Narkoba Kabur Kembali Terjadi di Riau, Lapas Pasirpengaraian Jadi Sorotan
-
BRI Junio X MLBB Hadirkan Benefit Menarik Hingga Desember 2026 Lewat Kartu Debit Edisi Khusus
-
Udara Natuna Memburuk Imbas Asap Karhutla