Eko Faizin
Rabu, 08 Juli 2026 | 12:01 WIB
Ilustrasi penyidik KPK. [Ist]
Baca 10 detik
  • KPK menggeledah kantor DPRD Kabupaten Kuansing pada 4-6 Juli 2026 terkait penyidikan dugaan suap Bupati nonaktif Suhardiman Amby.
  • KPK menetapkan Suhardiman Amby, Sekda Zulkarnain, dan pengusaha Ardiles sebagai tersangka kasus jual beli jabatan serta gratifikasi kawasan hutan.
  • Menteri Kehutanan Raja Juli telah melaporkan penolakan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Suhardiman kepada KPK pada 3 Juli 2026.

SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan DPRD Kabupaten Kuansing dalam rangkaian penggeledahan selama 4-6 Juli 2026 di Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasan penggeledahan sebagai lanjutan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.

"Jadi, ada dugaan proses pengumpulan yang dilakukan Bupati ini melalui perantara," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (7/7/2026).

Walaupun demikian, Budi belum dapat memberitahukan lebih lanjut terkait sosok perantara tersebut, apakah pimpinan DPRD Kuansing atau siapa.

Dia hanya mengatakan bahwa KPK memastikan mendalami peran sosok pengepul uang untuk Suhardiman Amby tersebut.

"Tentu kami akan mendalami peran dari para perantara tersebut seperti apa, pasif atau aktifnya seperti apa," tegas Budi

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.

Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Usai namanya terseret, Menhut Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.

Menhut kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026, setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal.

Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kuansing. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.

Load More