- KPK menggeledah kantor DPRD Kabupaten Kuansing pada 4-6 Juli 2026 terkait penyidikan dugaan suap Bupati nonaktif Suhardiman Amby.
- KPK menetapkan Suhardiman Amby, Sekda Zulkarnain, dan pengusaha Ardiles sebagai tersangka kasus jual beli jabatan serta gratifikasi kawasan hutan.
- Menteri Kehutanan Raja Juli telah melaporkan penolakan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Suhardiman kepada KPK pada 3 Juli 2026.
SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan DPRD Kabupaten Kuansing dalam rangkaian penggeledahan selama 4-6 Juli 2026 di Riau.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasan penggeledahan sebagai lanjutan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
"Jadi, ada dugaan proses pengumpulan yang dilakukan Bupati ini melalui perantara," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (7/7/2026).
Walaupun demikian, Budi belum dapat memberitahukan lebih lanjut terkait sosok perantara tersebut, apakah pimpinan DPRD Kuansing atau siapa.
Dia hanya mengatakan bahwa KPK memastikan mendalami peran sosok pengepul uang untuk Suhardiman Amby tersebut.
"Tentu kami akan mendalami peran dari para perantara tersebut seperti apa, pasif atau aktifnya seperti apa," tegas Budi
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.
Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Usai namanya terseret, Menhut Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.
Menhut kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026, setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal.
Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kuansing. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
Geledah Kantor DPRD Kuansing, KPK Ungkap Alasannya
-
Kasus Bupati Kuansing Seret Menhut, KPK Usut Dugaan Korupsi Program TORA
-
Bupati Kuansing 'Palak' Uang dari 914 Petani, Ditukar Jadi Dolar Singapura
-
Amplop Suhardiman Amby untuk Menhut Raja Juli Diduga Berisi Dolar Singapura
-
Kulineran Halal di Tiongkok, Daging Kambing Rebus Jadi Menu Andalan