Eko Faizin
Rabu, 08 Juli 2026 | 10:23 WIB
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. [Kemenhut]
Baca 10 detik
  • KPK sedang mengusut dugaan korupsi program Tanah Objek Reforma Agraria terkait pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.
  • Penyidikan ini berawal dari operasi tangkap tangan terhadap sepuluh orang yang dilakukan KPK pada tanggal 29 Juni 2026.
  • Menteri Kehutanan melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK setelah menerima amplop mencurigakan dari Suhardiman Amby pada bulan Juni 2026.

SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya sedang fokus mengusut dugaan korupsi dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Kuansing.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pengusutan dugaan korupsi lain pada program TORA di daerah selain Kuansing akan melihat perkembangan penyidikan yang sudah berjalan saat ini.

"Kami fokuskan dulu untuk wilayah Kuansing karena keterangan awal yang sudah didapatkan oleh KPK berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan di Kuansing," ujarnya, Selasa (7/7/2026).

"Soal apakah itu juga terjadi di wilayah lain, nanti kami lihat perkembangannya seperti apa," sambung Budi.

Sementara itu, dia mengingatkan seluruh pemangku kepentingan terkait bahwa program TORA merupakan program prioritas nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani sehingga jangan dikorupsi.

"Jangan sampai kebijakan-kebijakan pemerintah yang memang untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat tercederai oleh adanya praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi," tegas Budi.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.

Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Usai namanya terseret, Menhut Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.

Menhut kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026, setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal.

Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kuansing. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. (Antara)

Load More