Eko Faizin
Senin, 06 Juli 2026 | 15:05 WIB
ilustrasi kasus dugaan korupsi. [Ist]
Baca 10 detik
  • Arif Budiman, terdakwa korupsi BPR Indra Arta, meninggal dunia akibat serangan jantung di RSUD Arifin Achmad, Pekanbaru.
  • Meninggalnya Arif Budiman menyebabkan proses hukum pidana terhadap dirinya secara otomatis gugur menurut pihak Kejari Inhu.
  • Delapan terdakwa korupsi BPR Indra Arta lainnya masih menjalani proses persidangan atas kerugian negara senilai Rp15 miliar.

Kemudian terdakwa Khairuddin selaku staf kredit/staf bagian pemasaran/ AO Perumda BPR Indra Arta, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan, denda Rp200 juta atau subsider 4 bulan.

Untuk terdakwa Tri Handika Putra selaku karyawan kontrak/Staf Kredit BPR Indra Arta, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta atau subsider 3 bulan.

Sedangkan terdakwa Raja Hasni Sapnita selaku Staf Bagian Pemasaran Teller/ Kasir BPR Indra Arta, dituntut selama 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan dan ditambah membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.157.000.000 atau subsider 2 tahun kurungan badan.

Terakhir terdakwa Syamsudin selaku Direktur Utama Perumda BPR Indra Arta tahun 2012 sampai tahun 2025, dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan badan.

Dalam perkara ini, para terdakwa diduga melakukan praktik pemberian kredit yang melanggar aturan.

Modus yang dilakukan antara lain pengajuan kredit menggunakan nama pihak lain, agunan tidak sesuai dengan debitur, tidak dilakukan pengikatan jaminan secara sah.

Tak hanya itu, modus lainnya tidak ada survei terhadap pengajuan kredit, Pemberian kredit melebihi nilai agunan, Kredit diberikan kepada debitur bermasalah, pengambilan deposito tanpa persetujuan nasabah dan tidak ada penyitaan agunan terhadap kredit macet.

Akibat praktik itu, tercatat sebanyak 93 debitur mengalami kredit macet dan 75 debitur masuk kategori hapus buku. Negara pun mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 miliar.

Kasus ini masih terus bergulir untuk delapan terdakwa lainnya, sementara proses hukum terhadap Arif Budiman resmi dihentikan seiring dengan meninggal dunia.

Kontributor : Rahmat Zikri

Load More