Eko Faizin
Senin, 06 Juli 2026 | 15:05 WIB
ilustrasi kasus dugaan korupsi. [Ist]
Baca 10 detik
  • Arif Budiman, terdakwa korupsi BPR Indra Arta, meninggal dunia akibat serangan jantung di RSUD Arifin Achmad, Pekanbaru.
  • Meninggalnya Arif Budiman menyebabkan proses hukum pidana terhadap dirinya secara otomatis gugur menurut pihak Kejari Inhu.
  • Delapan terdakwa korupsi BPR Indra Arta lainnya masih menjalani proses persidangan atas kerugian negara senilai Rp15 miliar.

SuaraRiau.id - Arif Budiman, satu dari 9 terdakwa kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta, Indragiri Hulu (Inhu) dilaporkan meninggal.

Informasi yang berhasil Suara.com himpun, Arif  meninggal dunia tak lama setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana terhadap dirinya pada Kamis lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Leonard Sarimonang Simalango, mengungkapkan bahwa sebelum meninggal, Arif sempat mengalami serangan jantung hingga terjatuh.

"Almarhum sempat ditangani pihak Rutan Kelas I Pekanbaru dan dibawa ke RSUD Arifin Achmad, namun nyawanya tidak tertolong," ujar Leonard, Minggu (5/7/2026).

Diketahui, Arif sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Eksekutif di BPR Indra Arta. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, ia ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Dengan meninggalnya Arif, proses hukum terhadap dirinya secara otomatis gugur.

Leonard menjelaskan, Arif memiliki riwayat penyakit jantung dan rutin menjalani pengobatan selama masa penahanan.

"Setiap minggu kita bawa kontrol dan mengonsumsi obat," jelasnya.

Pihak keluarga, lanjut Leonard, telah menerima kepergian Arif dengan ikhlas dan tidak mempermasalahkan kejadian tersebut.

Dalam persidangan sebelumnya, Arif telah mendengarkan tuntutan dari JPU berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sementara itu, 8 terdakwa lainnya juga menghadapi tuntutan bervariasi, mulai dari 1 tahun 6 bulan hingga empat tahun penjara, disertai denda ratusan juta rupiah dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Delapan terdakwa lainnya, yakni Said Syahril, selaku Staf Kredit BPR Indra Arta, dituntut pidana perjara selama 2 tahun dikurangi selama masa tahanan, denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan.

Terdakwa Khairul Ali Rosahan selaku debitur, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp803.450.256 atau subsider 2 tahun kurungan badan.

Selanjutnya terdakwa Notrizal selaku Staf Kredit/ Account Officer Perumda BPR Indra Arta, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dan denda Rp 200 juta atau subsider 4 bulan.

Untuk terdakwa Reindra Rusmana Putra selaku Staf Kredit, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp100 juta atau subsider 3 bulan.

Load More