- KPK mengembangkan kasus suap jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan dua tersangka lainnya.
- Penyidik menggeledah rumah Kepala Dinas Perkebunan Kuansing dan Ketua DPRD Kuansing pada Minggu malam, 5 Juli 2026.
- Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita satu koper hitam sebagai barang bukti pengembangan penyidikan pasca-operasi tangkap tangan.
SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Lembaga antirasuah itu melakukan penggeledahan rumah milik Kepala Dinas Perkebunan Kuansing berinisial AYP.
Rumah yang berada di kawasan Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Teluk Kuantan, sekira pukul 22.00 WIB, Minggu (5/7/2026) malam.
"Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan sejak pagi hingga malam hari dan keluar terlihat berhasil membawa satu koper berwarna hitam," kata Hendri, salah satu warga dikutip dari Antara.
Menurut informasi yang diterima, bahwa Kepala Dinas Perkebunan sedang tidak berada di rumah. Serta, proses penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat aparat yang bersenjata lengkap.
"Berdasarkan pantauan di lokasi, sekira satu jam setelah penggeledahan dimulai, sejumlah penyidik KPK yang mengenakan rompi bertuliskan KPK terlihat keluar dari rumah tersebut," ujarnya.
Rombongan KPK terlihat membawa sebuah koper berwarna hitam yang kemudian dimasukkan ke dalam kendaraan operasional.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPK belum memberikan penjelasan mengenai kasus yang menjadi dasar penggeledahan di rumah Kepala Dinas Perkebunan Kuansing ini maupun status pihak yang diperiksa.
Bahkan, pihak terkait belum dapat diminta keterangan. Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima bahwa KPK diduga juga menggeledah rumah Ketua DPRD Kuansing Juprizal.
Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyampaikan identitas ketiga tersangka tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ketiga tersangka yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles
Dalam perkara itu, Zulkarnain dan Ardiles disangkakan sebagai pihak pemberi suap, sedangkan Suhardiman Amby sebagai penerima suap.
Atas perbuatannya, Zulkarnain dan ARD dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara, Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Diketahui, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengembangan penyidikan pasca-OTT di Rumah Dinas Sekda Kuansing yang sebelumnya dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
Terkini
-
Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Inhu Meninggal, Terungkap Penyebabnya
-
Menhut Raja Juli Laporkan Gratifikasi setelah Kasus OTT Bupati Kuansing
-
KPK Agendakan Periksa Ajudan Pangdam Tuanku Tambusai, tapi Belum Bisa Hadir
-
Imbas Kasus Penganiayaan Warga, LBH Soroti Penggunaan Senpi Polsek Rupat Utara
-
Di Bawah Danantara, BRI Cetak Laba Rp15,5 Triliun pada Kuartal I 2026