Eko Faizin
Senin, 06 Juli 2026 | 13:02 WIB
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta. [Antara]
Baca 10 detik
  • KPK memanggil ajudan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai terkait dugaan pemberian uang oleh Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
  • Pemeriksaan ajudan Pangdam ditunda karena berhalangan hadir dan akan dijadwalkan ulang oleh penyidik KPK segera mungkin.
  • Keterangan saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Marjani terkait kasus pemerasan di Pemprov Riau.

SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memberikan sejumlah uang melalui ajudan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIX/Tuanku Tambusai.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan KPK membutuhkan keterangan dari ajudan Pangdam tersebut sehingga mengagendakan pemeriksaan sebagai saksi.

"Dugaannya seperti itu, nanti diikuti saja persidangannya ya. KPK butuh penegasan keterangan ajudan Pangdam " ujarnya dikutip dari Antara, Senin (6/7/2026).

Namun, dia mengatakan ajudan tersebut berhalangan hadir karena ada agenda lain.

"Karena ada kegiatan lain, ajudan Pangdam saat itu tidak hadir, dan akan di-reschedule (dijadwalkan ulang) oleh tim penyidik," jelas Taufik.

KPK mengharapkan ajudan Pangdam dapat hadir pada penjadwalan pemeriksaan. Terlebih, lanjut dia, keterangannya juga dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Marjani (MJN).

"Iya, betul, keterangannya dibutuhkan untuk berkas perkara tersangka MJN selaku ajudan Gubernur yang saat ini sedang ditahan oleh penyidik untuk penyelesaiannya, dan akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan," katanya.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan.

Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.

Beberapa waktu kemudian atau 9 Maret 2026, KPK mengumumkan telah menetapkan ajudan Abdul Wahid bernama Marjani (MJN) sebagai tersangka kasus tersebut.

Load More