- KPK memeriksa Bupati Indragiri Hulu dan Sekda Riau sebagai saksi kasus pemerasan tersangka Marjani di Pekanbaru, Rabu (1/7/2026).
- Penyidik KPK turut memanggil sebelas saksi lainnya untuk mendalami kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun 2025.
- Kasus ini menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid, kepala dinas, tenaga ahli, dan ajudan sebagai tersangka tindak pidana korupsi tersebut.
SuaraRiau.id - KPK memanggil Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto (AAH) hingga Sekda Riau Syahrial Abdi (SA) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang menyeret Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis mengatakan pemeriksaan berlangsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Pekanbaru.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau atas nama AAH selaku Bupati Indragiri Hulu hingga SA selaku Sekda Riau," ujarnya, Rabu (1/7/2026).
Selain memeriksa Bupati Indragiri Hulu dan Sekda Riau, KPK memanggil 11 saksi lainnya, yaitu Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Riau Mardoni Akrom.
Kemudian Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau Matnuril, serta Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Riau Muhammad Taufiq Oesman Hamid.
Lalu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Riau Purnama Irawansyah, SRK selaku aparatur sipil negara pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Riau, Plt Kepala Dinas PUPR Riau Thomas Larfo, dan Kepala Biro Hukum Setda Riau Yan Dharmadi.
KPK juga memeriksa pegawai swasta berinisial HS dan RPI, IW selaku asisten rumah tangga, dan IP selaku Ketua Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru.
"Pemanggilan terhadap saksi tersebut untuk tersangka MJN (Marjani)," kata Budi.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan.
Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.
Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Beberapa waktu kemudian atau 9 Maret 2026, KPK mengumumkan telah menetapkan ajudan Abdul Wahid bernama Marjani (MJN) sebagai tersangka kasus tersebut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Kapal Tenggelam di Perairan Rupat, 3 Pekerja Migran Masih Hilang
-
Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Pekanbaru Cerah Berawan Hari Ini, Padang Hujan Intensitas Ringan
-
Detik-detik Pencuri Alat Tower Dikejar Warga Terobos Polres Dumai
-
47 Warga Meninggal, Ratusan Rumah Rusak Parah Akibat Gempa di NTT