Eko Faizin
Rabu, 01 Juli 2026 | 21:49 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa Bupati Indragiri Hulu dan Sekda Riau sebagai saksi kasus pemerasan tersangka Marjani di Pekanbaru, Rabu (1/7/2026).
  • Penyidik KPK turut memanggil sebelas saksi lainnya untuk mendalami kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun 2025.
  • Kasus ini menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid, kepala dinas, tenaga ahli, dan ajudan sebagai tersangka tindak pidana korupsi tersebut.

SuaraRiau.id - KPK memanggil Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto (AAH) hingga Sekda Riau Syahrial Abdi (SA) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang menyeret Abdul Wahid.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis mengatakan pemeriksaan berlangsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Pekanbaru.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau atas nama AAH selaku Bupati Indragiri Hulu hingga SA selaku Sekda Riau," ujarnya, Rabu (1/7/2026).

Selain memeriksa Bupati Indragiri Hulu dan Sekda Riau, KPK memanggil 11 saksi lainnya, yaitu Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Riau Mardoni Akrom.

Kemudian Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau Matnuril, serta Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Riau Muhammad Taufiq Oesman Hamid.

Lalu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Riau Purnama Irawansyah, SRK selaku aparatur sipil negara pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Riau, Plt Kepala Dinas PUPR Riau Thomas Larfo, dan Kepala Biro Hukum Setda Riau Yan Dharmadi.

KPK juga memeriksa pegawai swasta berinisial HS dan RPI, IW selaku asisten rumah tangga, dan IP selaku Ketua Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru.

"Pemanggilan terhadap saksi tersebut untuk tersangka MJN (Marjani)," kata Budi.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan.

Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Beberapa waktu kemudian atau 9 Maret 2026, KPK mengumumkan telah menetapkan ajudan Abdul Wahid bernama Marjani (MJN) sebagai tersangka kasus tersebut. (Antara)

Load More