- LBH ICMI Riau menyoroti prosedur penggunaan senjata api yang tidak terukur oleh aparat Polsek Rupat Utara, Bengkalis.
- Tindakan aparat tersebut menyebabkan sembilan warga mengalami trauma mendalam dan dugaan penganiayaan brutal pada Minggu, 5 Juli 2026.
- Koalisi mendesak Polda Riau segera melakukan pemeriksaan senjata api serta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polsek dan Polres Bengkalis.
SuaraRiau.id - LBH ICMI Riau yang tergabung dalam Koalisi Melawan (Masyarakat Peduli Lawan Kekerasan dan Penyalahgunaan Wewenang) menyoroti prosedur penggunaan senjata api aparat Polsek Rupat Utara, Bengkalis.
Sekretaris LBH ICMI Wilayah Riau Joki Mardison menyinggung prosedur penembakan senjata api (senpi) aparat yang dinilai sangat tidak terukur.
"Prosedur menembakkan senjata apinya sangat tidak terukur. Begitu gampang mengobral tembakan. Akibat tembakan itu menimbulkan trauma dan ketakutan yang mendalam bagi para korban," katanya, Minggu (5/7/2026).
Menurut koalisi LBH ICMI Wilayah Riau dan LBH Pekanbaru penanganan dugaan penganiayaan terhadap 9 warga Rupat Utara menunjukkan tindakan aparat yang ceroboh, brutal, dan terkesan sembarangan, dalam dugaan penggunaan senjata api saat kejadian.
Tindakan oknum Polsek Rupat Utara, kata Joki, telah menimbulkan trauma mendalam bagi para korban dan keluarga.
Terlebih, di antara korban dugaan penganiayaan itu terdapat keluarga korban kasus pembunuhan di Petak 13, Desa Titi Akar, yang terjadi pada 8 Agustus 2024 lalu.
"Ini sangat menyakitkan bagi keluarga korban. Mereka pernah mengalami peristiwa pembunuhan yang sampai hari ini dinilai belum terungkap tuntas, lalu sekarang justru kembali mengalami dugaan kekerasan dari aparat Polsek Rupat Utara," ujarnya.
Joki lebih lanjut menjelaskan, kasus pembunuhan dua tahun lalu itu menjadi catatan serius terhadap kinerja Polsek Rupat Utara dan juga Polres Bengkalis.
Salah satu pihak yang diduga sebagai pelaku penusukan disebut meninggal dalam proses penahanan di Polres Bengkalis.
Sementara pelaku lain yang ikut dalam rangkaian peristiwa hanya dihukum dalam perkara penganiayaan biasayang mengakibatkan luka berat dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara.
Joki mengatakan, yang makin melukai keluarga korban, pelaku tersebut kini disebut sudah bebas atau berada di luar tahanan.
Karena itu, LBH ICMI Riau meminta Polda Riau mengambil alih perhatian secara maksimal, memeriksa penggunaan senjata api, serta mengevaluasi menyeluruh kinerja Polsek Rupat Utara dan Polres Bengkalis.
Dugaan penggunaan senjata api dan kekerasan terhadap sembilan warga juga sebelumnya telah menjadi sorotan dari koalisi ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
Masih Bocah, Pelaku Begal Sadis Seret Warga Pekanbaru hingga 600 Meter Ditangkap
-
Kabut Asap Makin Pekat, Sekolah di Siak Diminta Lakukan PJJ
-
Napi Narkoba Kabur Kembali Terjadi di Riau, Lapas Pasirpengaraian Jadi Sorotan
-
BRI Junio X MLBB Hadirkan Benefit Menarik Hingga Desember 2026 Lewat Kartu Debit Edisi Khusus
-
Udara Natuna Memburuk Imbas Asap Karhutla