Eko Faizin
Senin, 29 Juni 2026 | 08:57 WIB
Kantor Kejari Siak. [Suara.com/Alfat Handri]
Baca 10 detik
  • Kejari Siak menetapkan tiga tersangka berinisial JE, AS, dan SF atas kasus pemerasan di UKPBJ Kabupaten Siak.
  • Para tersangka memaksa rekanan pemenang tender menyetor fee sebesar satu persen dari nilai proyek pada tahun 2025.
  • Penyidik menyita uang bukti sebesar Rp421 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi serta anggota Pokja lainnya tersebut.

Kontributor : Alfat Handri

Load More