- Kejari Siak menetapkan tiga tersangka berinisial JE, AS, dan SF atas kasus pemerasan di UKPBJ Kabupaten Siak.
- Para tersangka memaksa rekanan pemenang tender menyetor fee sebesar satu persen dari nilai proyek pada tahun 2025.
- Penyidik menyita uang bukti sebesar Rp421 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi serta anggota Pokja lainnya tersebut.
SuaraRiau.id - Tipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak tahun anggaran 2025.
Ketiga tersangka yakni JE, AS dan SF tampak keluar dari kantor Kejari Siak menggunakan rompi pink dan masuk ke salam mobil untuk dibawa ke rutan di Pekanbaru.
Kasi Intelijen Kejari Siak, Frederick Simamora mengatakan para tersangka diduga melakukan pungutan liar atau meminta fee sebesar 1 persen dari nilai proyek kepada para penyedia jasa yang memenangkan tender di lingkungan Pemkab Siak.
"Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 235 KUHAP, tim penyidik mengungkap adanya praktik pemerasan terstruktur yang melibatkan pejabat dan tim Kelompok Kerja (Pokja) UKPBJ," katanya belum lama ini.
Disampaikan Frederick, ketiga tersangka memiliki peran masing masing dalam menjalankan aksinya.
Untuk JE, tambahnya, selaku kepala bagian memerintahkan AS dan SF untuk meminta sekaligus memaksa para rekanan pemenang tender agar menyerahkan uang sebesar 1 proyek dari total nilai proyek yang didapat.
"Permintaan tersebut dilakukan dengan tekanan dan ancaman kepada penyedia jasa. Akibatnya, para pemenang proyek merasa tidak memiliki pilihan lain selain menuruti permintaan para tersangka," sebutnya.
Dari praktik pemerasan ini, lanjut Frederick, para tersangka berhasil mengumpulkan uang dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp421.000.000.
Uang ratusan juta tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka serta dibagikan kepada anggota Pokja lainnya.
"Saat ini, seluruh uang tunai tersebut telah disita oleh tim penyidik Kejari Siak sebagai barang bukti," lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi yakni pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu secara bersama-sama).
Pasal 12 huruf g UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (meminta atau menerima penyerahan barang seolah-olah merupakan utang kepada dirinya).
Lebih jauh dikatakan Frederick, pihak Kejaksaan Negeri Siak menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur.
"Kejari juga mengimbau semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum ini dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence)," jelas Frederick.
"Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, dan setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
BRImo Kian Moncer, 49,7 Juta Pengguna dengan Transaksi Rp4.166 Triliun
-
Mengenal Tengku Mansyur Chalid, Pejuang Daerah asal Siak
-
Puluhan Siswa SD di Dumai Diduga Keracunan MBG, SPPG Kena Suspend
-
Dari Teror Rentenir, Rini Bangkit Bersama PNM dan Menata Masa Depan Keluarga
-
Heboh Penampakan Harimau di Pasir Putih Kampar, Ini Kata BBKSDA Riau