- Kejari Siak menetapkan tiga tersangka berinisial JE, AS, dan SF atas kasus pemerasan di UKPBJ Kabupaten Siak.
- Para tersangka memaksa rekanan pemenang tender menyetor fee sebesar satu persen dari nilai proyek pada tahun 2025.
- Penyidik menyita uang bukti sebesar Rp421 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi serta anggota Pokja lainnya tersebut.
SuaraRiau.id - Tipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak tahun anggaran 2025.
Ketiga tersangka yakni JE, AS dan SF tampak keluar dari kantor Kejari Siak menggunakan rompi pink dan masuk ke salam mobil untuk dibawa ke rutan di Pekanbaru.
Kasi Intelijen Kejari Siak, Frederick Simamora mengatakan para tersangka diduga melakukan pungutan liar atau meminta fee sebesar 1 persen dari nilai proyek kepada para penyedia jasa yang memenangkan tender di lingkungan Pemkab Siak.
"Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 235 KUHAP, tim penyidik mengungkap adanya praktik pemerasan terstruktur yang melibatkan pejabat dan tim Kelompok Kerja (Pokja) UKPBJ," katanya belum lama ini.
Disampaikan Frederick, ketiga tersangka memiliki peran masing masing dalam menjalankan aksinya.
Untuk JE, tambahnya, selaku kepala bagian memerintahkan AS dan SF untuk meminta sekaligus memaksa para rekanan pemenang tender agar menyerahkan uang sebesar 1 proyek dari total nilai proyek yang didapat.
"Permintaan tersebut dilakukan dengan tekanan dan ancaman kepada penyedia jasa. Akibatnya, para pemenang proyek merasa tidak memiliki pilihan lain selain menuruti permintaan para tersangka," sebutnya.
Dari praktik pemerasan ini, lanjut Frederick, para tersangka berhasil mengumpulkan uang dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp421.000.000.
Uang ratusan juta tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka serta dibagikan kepada anggota Pokja lainnya.
"Saat ini, seluruh uang tunai tersebut telah disita oleh tim penyidik Kejari Siak sebagai barang bukti," lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi yakni pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu secara bersama-sama).
Pasal 12 huruf g UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (meminta atau menerima penyerahan barang seolah-olah merupakan utang kepada dirinya).
Lebih jauh dikatakan Frederick, pihak Kejaksaan Negeri Siak menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur.
"Kejari juga mengimbau semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum ini dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence)," jelas Frederick.
"Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, dan setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Mutasi Besar-besaran Jajaran Polda Riau, Berikut PJU dan Kapolres yang Diganti
-
PNM Raih Indonesia Most Trusted Companies, Bukti Patuh Tata Kelola Hulu ke Hilir
-
23 Juta Nasabah Terlayani, Dampak Bagi Keluarga Prasejahtera Semakin Nyata
-
Melihat Lebih Dekat Teknologi Pembakaran Sampah Jadi Listrik di Tiongkok
-
Belajar Bisnis Media di Chongqing, Bantu Branding Daerah lewat Influencer