Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid masuk ke mobil tahanan sesaat tiba di Pekanbaru, Rabu (11/3/2026). [ANTARA/Annisa Firdausi]
Baca 10 detik
- Dr W Riawan Tjandra memberikan kesaksian ahli pada sidang kasus dugaan pemerasan Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/6/2026).
- Kuasa hukum menyatakan keterangan ahli mempertegas bahwa tanggung jawab administratif pengelolaan anggaran daerah terletak pada Ketua TAPD.
- Ahli menjelaskan pelanggaran administratif seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal pemerintahan, bukan secara otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana.
Diketahui, Abdul Wahid duduk sebagai terdakwa bersama Kepala Dinas PUPR Riau Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Penyelundupan Sabu 2 Kg dari Aceh ke Jakarta Gagal di Bandara Pekanbaru
-
Napi Lapas Pekanbaru Belum Ditemukan, Kabur saat Ambil Obat di Apotek
-
96 Anak di Pekanbaru Jadi Korban Kekerasan Sepanjang Januari-Juni 2026
-
76 Ketua RT dan RW di Pekanbaru Resmi Dilantik, Bakal Ikuti Retret
-
BK DPRD Masih Periksa 2 Kader Golkar Riau Terkait Kerusuhan di Gedung Dewan