- Pengadilan Pekanbaru menggelar sidang kasus korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada Rabu (10/6/2026).
- Tenaga ahli Dani M Nursalam hadir sebagai saksi mahkota untuk mengungkap aliran dana dan mekanisme fee proyek.
- Dani mengungkap perannya dalam dinamika pengelolaan anggaran di lingkungan Pemprov Riau tersebut.
SuaraRiau.id - Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau, termasuk Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali berlanjut, Rabu (10/6/2026).
Seperti biasa, sidang digelar di Ruang Sidang Marjono, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pantauan Suara.com, sidang kali ini menghadirkan momen penting dalam proses pembuktian dengan dipanggilnya tenaga ahli Gubernur Abdul Wahid, Dani M Nursalam, sebagai saksi mahkota.
Dalam persidangan ini, Dani diperiksa secara khusus untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arif Setiawan.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Abdul Wahid, tidak terlihat hadir di persidangan. Sebelumnya, Dani M Nursalam juga telah menjadi saksi mahkota dalam perkara yang menjerat Abdul Wahid.
Kesaksian Dani dinilai krusial untuk mengungkap lebih jauh konstruksi perkara yang tengah disidangkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai keterangan saksi mahkota berpotensi membuka secara terang mekanisme dugaan pengumpulan fee proyek, aliran dana, hingga keterkaitan antar pihak yang terlibat.
Dalam kesaksiannya, Dani menyebut bahwa dirinya memiliki peran penting dan mengetahui secara langsung dinamika yang terjadi, termasuk relasi antar terdakwa dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Pemprov Riau.
"Semua yang saya lakukan sesuai dengan arahan pimpinan, kecuali terkait uang Rp50 juta," ujarnya.
Ia juga mengungkap bahwa keputusannya menjadi saksi mahkota merupakan hasil perenungan setelah menjalani pemeriksaan di KPK.
"Saya mengaku salah. Setelah merenung dan berdiskusi dengan penasihat hukum, saya memutuskan menjadi saksi mahkota," katanya.
Dani juga mengaku pernah menyarankan kepada Abdul Wahid untuk mengundurkan diri setelah muncul dugaan aliran dana sebesar Rp1 miliar.
"Setelah adanya uang Rp1 miliar, saya pernah menyampaikan kepada Abdul Wahid untuk mengundurkan diri. Namun saat itu Abdul Wahid hanya diam saja," ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus berlanjut.
Kontributor : Rahmat Zikri
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera
-
Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru
-
Pekanbaru Berawan Tebal, Padang Diprediksi Hujan Ringan
-
Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis