- Dr W Riawan Tjandra memberikan kesaksian ahli pada sidang kasus dugaan pemerasan Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/6/2026).
- Kuasa hukum menyatakan keterangan ahli mempertegas bahwa tanggung jawab administratif pengelolaan anggaran daerah terletak pada Ketua TAPD.
- Ahli menjelaskan pelanggaran administratif seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal pemerintahan, bukan secara otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana.
SuaraRiau.id - Sidang lanjutan kasus Abdul Wahid menghadirkan kesaksian ahli hukum administrasi negara dan hukum keuangan negara, Dr W Riawan Tjandra SH MHum di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/6/2026).
Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab menilai keterangan saksi ahli dalam persidangan dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR Riau tersebut justru memberikan keuntungan bagi pihak terdakwa.
Kemal menjelaskan, kewenangan pengelolaan keuangan daerah pada dasarnya telah didelegasikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dikoordinasikan oleh sekretaris daerah.
Menurutnya, penjelasan tersebut menjadi poin penting dalam perkara yang sedang disidangkan.
"Kalaupun ada pelanggaran administratif, yang bertanggung jawab adalah Ketua TAPD karena itu bentuk delegasi. Begitu undang-undang mengatur," kata Kemal usai sidang, dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com.
Kuasa hukum Wahid ini juga menyoroti keterangan ahli terkait proses review dalam pergeseran anggaran.
Kemal menyebut ahli menjelaskan bahwa permohonan review yang diajukan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) secara hukum dianggap disetujui apabila tidak mendapat tanggapan dalam kurun waktu lima hari kerja.
"Dalam waktu lima hari kerja kalau tidak dibalas APIP, APIP dianggap menyetujui. Jadi selesailah urusan review," sebutnya.
Kemal juga menilai, keterangan ahli menegaskan bahwa pelanggaran yang bersifat administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administrasi terlebih dahulu dan tidak otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana.
Dia mengungkapkan bahwa dalam persidangan, ahli menyinggung pentingnya pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses mutasi jabatan di lingkungan pemerintahan.
Mengenai keberadaan Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur, Kemal menilai penunjukan tersebut merupakan langkah yang wajar untuk mendukung percepatan pelaksanaan program pemerintah daerah dan realisasi visi-misi kepala daerah yang baru dilantik.
"Menurut ahli, pemerintah harus mengedepankan asas kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat. Kehadiran tenaga ahli dibutuhkan untuk mendukung percepatan program-program pemerintahan," jelasnya.
Kemal mengungkapkan pihaknya optimistis dapat membantah seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Menurutnya, tim pembela telah menyiapkan berbagai alat bukti yang akan diajukan pada persidangan berikutnya.
"Kami sejak awal sudah menyiapkan alat-alat bukti untuk mendukung bahwa tuduhan yang didakwakan tidak benar akan terbukti. Minggu depan kami akan menghadirkan saksi a de charge dan ahli a de charge yang meringankan," tegas Kemal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Viral Tukang Ojek Bersimbah Darah Dianiaya Sajam oleh Penumpang di Bengkalis
-
Masih Dikepung Kabut Asap, Pekanbaru Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas
-
Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla, Luas Terbakar 3.378 Hektare
-
Karhutla Masih Membara di Indragiri Hilir, Indragiri Hulu dan Meranti
-
Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari