Eko Faizin
Kamis, 11 Juni 2026 | 10:28 WIB
Ilustrasi Kekerasan Seksual. [Wikimedia Commons/Alnauval]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Kuansing menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap pelaku kekerasan seksual anak di bawah umur pada 8 Juni 2026.
  • Ayah korban kecewa karena merasa minim pendampingan dari lembaga terkait sementara pelaku justru mendapatkan dukungan hukum intensif.
  • Pendamping keluarga korban berencana melaporkan ketidakadilan vonis kepada Kementerian PPA, DPR RI, serta lembaga pengawas kejaksaan di Jakarta.

Hal serupa disampaikan Isdarwanto, pria yang mendampingi keluarga korban hingga ke proses hukum.

Ia merasakan institusi pengadilan dan lembaga yang dibentuk untuk perlindungan anak malah hanya melindungi pelaku.

"Saya nilai undang-undang hanya melindungi pelaku anak, bukan korban anak. Ini korban siswi SMP hamil dan tak lama lagi akan melahirkan," terangnya.

Kekecewaan Isdarwanto pun bertambah setelah hakim memberikan vonis 2,5 tahun terhadap pelaku.

Ia pun akan mengadukan kasus yang dialami korban ke Kementerian PPA dan Komisi III DPR RI. Tak hanya itu, dirinya bakal melaporkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sebagai protes terkait perilaku perilaku oknum peradilan.

"Saya hari ini, Kamis (11/10/2026) ke Jakarta untuk melaporkan ketidakadilan kasus tersebut," tegas Isdarwanto.

Sebelumnya, Polres Kuansing mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Logas Tanah Darat pada Kamis (30/4/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orangtua korban pada Selasa 3 Maret 2026.

Pelaporan itu dilakukan setelah orangtua mengetahui adanya perubahan kondisi fisik dan psikologis pada anaknya yang masih di bawah umur.

Peristiwa terjadi pada Sabtu (20/12/2025) malam di area kebun sawit Kecamatan Logas Tanah Darat.

Korban yang masih berusia 14 tahun diduga mengalami dugaan perbuatan persetubuhan oleh pelaku.

Load More