Eko Faizin
Rabu, 10 Juni 2026 | 09:39 WIB
Eks Finalis Puteri Indonesia Perwakilan Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri (JRF). [Instagram]
Baca 10 detik
  • Kejari Pekanbaru menahan mantan Puteri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri, selama 20 hari terkait kasus malpraktik dokter kecantikan.
  • Jeni mengakui keterlibatannya secara langsung dalam tindakan medis dan menyatakan komitmennya menjalani seluruh proses hukum hingga persidangan nanti.
  • Jeni mengaku mentalnya terguncang akibat derasnya pemberitaan dan perhatian publik terhadap kasus yang menjeratnya.

Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima dua berkas perkara yang ditangani oleh Subdit I dan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau.

"Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Riau kepada Kejari Pekanbaru. Kami menerima dua perkara," ujarnya.

Ziko menambahkan, setelah masa penahanan berakhir, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan dengan melibatkan tiga orang jaksa penuntut umum.

"Setelah 20 hari ke depan, perkara ini akan kami limpahkan ke persidangan," tegas dia.

Load More