- Kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut kasus yang menjerat eks finalis Puteri Indonesia.
- Jeni Rahmadial Fitri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.
- Polisi menyebut obat-obatan di klinik kecantikan tersangka dibeli melalui online shop.
SuaraRiau.id - Kasus layanan medis ilegal yang dilakukan eks finalis Puteri Indonesia 2024 asal Riau, Jeni Rahmadial Fitri masih didalami pihak kepolisian.
Hasil penyelidikan terbaru, terungkap jika Jeni Rahmadial Fitri membeli obat-obatan yang digunakan dalam praktik klinik kecantikan diperoleh melalui pembelian di online shop.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian mengungkapkan bahwa temuan tersebut merupakan bagian dari proses pendalaman yang masih terus berlangsung.
"Obat-obatan tersebut dibeli secara online dan diduga digunakan untuk diberikan kepada pasien," ujarnya dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Selasa (5/5/2026).
Namun demikian, Polda Riau belum memastikan apakah obat-obatan tersebut memenuhi standar medis dan legal untuk digunakan dalam praktik kecantikan.
Saat ini, aspek perizinan dan kelayakan produk masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.
"Apakah obat-obatan tersebut boleh dipergunakan atau tidak, masih kita dalami lebih lanjut," sebut Teddy.
Dari hasil sementara, penyidik menduga aktivitas pembelian obat secara online itu telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak awal klinik tersebut beroperasi.
"Dugaan sementara seperti itu, ini masih terus kita dalami. Kalau dari mulai berjalan klinik, berarti diduga pelaku membeli sejak tahun 2019," jelas Teddy.
Sebelumnya, Jeni Rahmadial Fitri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Klinik kecantikan yang dikelolanya di Pekanbaru diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Polda Riau pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam memilih layanan kecantikan.
Selain itu, Yayasan Puteri Indonesia resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 setelah diduga terlibat dalam praktik medis ilegal dan kini tengah menjalani proses hukum.
Pihak yayasan mengungkapkan bahwa keputusan itu diambil setelah mencermati berbagai informasi yang berkembang di masyarakat, termasuk pemberitaan media terkait kasus yang menjerat Jeni.
Yayasan menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, namun merasa perlu mengambil sikap demi menjaga integritas lembaga.
"Sebagai institusi yang menjunjung tinggi nilai kredibilitas dan profesionalisme, kami memandang penting untuk menjaga nama baik Yayasan Puteri Indonesia dan seluruh pemegang gelar di Indonesia," demikian pernyataan resmi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan
-
Chongqing 1949, Pertunjukan Sejarah Berbalut Teknologi Canggih
-
Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar
-
Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis
-
Abdul Wahid Terjerat Dugaan Korupsi, UAS: Aku Akan Tetap Membelamu