- Berkas kasus layanan medis ilegal Jeni Rahmadial Fitri sudah P21 alias lengkap.
- Polisi terus memeriksa saksi dan pihak terkait guna mengungkap rangkaian kasus.
- Di saat yang bersamaan, korban mantan Finalis Puteri Indonesia ini bertambah.
SuaraRiau.id - Belum selesai dengan kasus dugaan layanan medis ilegal, mantan Finalis Puteri Indonesia 2024 Jeni Rahmadial Fitri (JRF) kembali dihadapkan dengan kasus baru.
Terbaru, Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau juga menaikkan laporan baru terkait dugaan tindakan medis terhadap korban ke tahap penyidikan.
Laporan tersebut diajukan oleh Ratih Indriani pada 25 Mei 2026.
Menariknya, pada hari yang sama penyidik ternyata langsung menggelar perkara dan memutuskan meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukan adanya indikasi tindak pidana.
"Berkas perkara utama yang bersangkutan sudah P21. Artinya, secara formil dan materil dinyatakan lengkap untuk proses hukum berikutnya," ujar Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (2/6/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan baru itu berkaitan dengan dugaan tindakan malpraktik operasi bibir atau lips surgery yang dilakukan terhadap korban.
Saat ini penyidik masih mendalami unsur pidana yang mungkin terjadi serta mengumpulkan alat bukti tambahan guna mengungkap dugaan pelanggaran dalam tindakan medis tersebut.
"Kami menangani perkara ini berdasarkan alat bukti dan proses penyelidikan maupun penyidikan yang berjalan. Semua akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Ade.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik juga terus memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Sebelumnya, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap dugaan praktik medis ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan yang dilakukan JRF.
Eks finalis Puteri Indonesia Riau tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjalankan praktik kecantikan layaknya dokter tanpa memiliki latar belakang pendidikan kedokteran maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan tindakan medis ilegal yang menyebabkan sejumlah korban mengalami luka serius hingga cacat permanen.
JRF kemudian ditangkap tim penyidik pada Selasa (28/4/2026) di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan diketahui dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Dengan munculnya laporan baru yang kini telah naik ke tahap penyidikan, penyidik membuka peluang adanya pengembangan perkara guna mengungkap seluruh dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan praktik kecantikan ilegal tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Profil Sudaryono, Eks Ajudan Prabowo Disebut Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik
-
JPMorgan Resmi Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Simak Alasannya
-
Kasus Penganiayaan Warga Rupat Utara, Propam Polda Riau Periksa 9 Orang
-
Serangan Harimau Kembali Terjadi di Siak, Kali Ini Korbannya Pekerja Alat Berat
-
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Digelar di Riau, Berlaku Selama Agustus