- Polda Riau mengamankan 4 kg sabu dan 969 cartridge etomidate dari Malaysia.
- Tersangka mengaku mendapat upah Rp2 juta untuk masing-masing narkoba.
- Nilai ekonomis narkotika yang diamankan diperkirakan mencapai Rp9,8 miliar lebih.
SuaraRiau.id - Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan penyelundupan 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate yang diduga berasal dari Malaysia.
Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira mengungkapkan dalam kasus ini polisi mengamankan pria berinisial IM (24) yang ditangkap di Jalan Imam Munandar, Kota Pekanbaru.
"Diperkirakan sekitar 35.680 jiwa dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba dengan diamankannya 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate," katanya, Selasa (9/6/2026).
Sebelum diamankan, petugas awalnya mendapat informasi terkait pengiriman narkotika akan dilakukan melalui perairan Teluk Latak, Kabupaten Bengkalis dari negara jiran.
Saat dilakukan penyisiran di lokasi, kurir sabu yang dimaksud tidak ditemukan. Tim lalu memperoleh petunjuk bahwa tersangka telah bergerak menuju Pekanbaru.
Sesampai di Pekanbaru, sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa tersangka berada di salah satu hotel di Jalan Imam Munandar.
Petugas kemudian bergerak cepat dan menangkap IM yang saat itu berada di dalam mobil Honda Brio warna putih.
"Dari dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan dua tas berlogo World Star yang berisi tujuh bungkus besar sabu seberat sekitar 6,94 kilogram dan 969 cartridge etomidate merek Yakuza," jelas Putu.
Menurut pengakuan tersangka, ia belum mengetahui ke mana paket sabu dan ratusan cartridge etomidate tersebut akan dikirim karena masih menunggu instruksi dari seseorang bernama Long Chu yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Im mengaku pada pengantaran pertama dan kedua, menerima upah masing-masing sebesar Rp2 juta.
Sementara untuk pengantaran ketiga, tersangka belum menerima bayaran karena upah diberikan setelah pekerjaan selesai.
Menurut Putu, total nilai ekonomis narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp9.849.150.000 apabila sempat beredar di masyarakat.
"Ancaman hukuman maksimal yang akan diterima tersangka yakni 20 tahun penjara," tegas Putu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
Terkini
-
Kurir Sabu 6,9 Kg dan 969 Etomidate dari Malaysia Ditangkap di Pekanbaru
-
Eks Finalis Puteri Indonesia Ditahan di Lapas Pekanbaru, Ungkap Kondisi Mentalnya
-
QRIS Cross Border BRImo Kini Bisa Digunakan di China, BRI Perluas Layanan Pembayaran Global
-
Diapresiasi Internasional, BRI Raih Best Private Bank di Indonesia
-
Harga Sawit Mitra Swadaya Riau Menguat Periode Sepekan ke Depan