- Polda Riau mengamankan 4 kg sabu dan 969 cartridge etomidate dari Malaysia.
- Tersangka mengaku mendapat upah Rp2 juta untuk masing-masing narkoba.
- Nilai ekonomis narkotika yang diamankan diperkirakan mencapai Rp9,8 miliar lebih.
SuaraRiau.id - Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan penyelundupan 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate yang diduga berasal dari Malaysia.
Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira mengungkapkan dalam kasus ini polisi mengamankan pria berinisial IM (24) yang ditangkap di Jalan Imam Munandar, Kota Pekanbaru.
"Diperkirakan sekitar 35.680 jiwa dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba dengan diamankannya 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate," katanya, Selasa (9/6/2026).
Sebelum diamankan, petugas awalnya mendapat informasi terkait pengiriman narkotika akan dilakukan melalui perairan Teluk Latak, Kabupaten Bengkalis dari negara jiran.
Saat dilakukan penyisiran di lokasi, kurir sabu yang dimaksud tidak ditemukan. Tim lalu memperoleh petunjuk bahwa tersangka telah bergerak menuju Pekanbaru.
Sesampai di Pekanbaru, sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa tersangka berada di salah satu hotel di Jalan Imam Munandar.
Petugas kemudian bergerak cepat dan menangkap IM yang saat itu berada di dalam mobil Honda Brio warna putih.
"Dari dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan dua tas berlogo World Star yang berisi tujuh bungkus besar sabu seberat sekitar 6,94 kilogram dan 969 cartridge etomidate merek Yakuza," jelas Putu.
Menurut pengakuan tersangka, ia belum mengetahui ke mana paket sabu dan ratusan cartridge etomidate tersebut akan dikirim karena masih menunggu instruksi dari seseorang bernama Long Chu yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Im mengaku pada pengantaran pertama dan kedua, menerima upah masing-masing sebesar Rp2 juta.
Sementara untuk pengantaran ketiga, tersangka belum menerima bayaran karena upah diberikan setelah pekerjaan selesai.
Menurut Putu, total nilai ekonomis narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp9.849.150.000 apabila sempat beredar di masyarakat.
"Ancaman hukuman maksimal yang akan diterima tersangka yakni 20 tahun penjara," tegas Putu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera
-
Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru
-
Pekanbaru Berawan Tebal, Padang Diprediksi Hujan Ringan
-
Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis