- Polda Riau mengamankan 4 kg sabu dan 969 cartridge etomidate dari Malaysia.
- Tersangka mengaku mendapat upah Rp2 juta untuk masing-masing narkoba.
- Nilai ekonomis narkotika yang diamankan diperkirakan mencapai Rp9,8 miliar lebih.
SuaraRiau.id - Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan penyelundupan 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate yang diduga berasal dari Malaysia.
Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira mengungkapkan dalam kasus ini polisi mengamankan pria berinisial IM (24) yang ditangkap di Jalan Imam Munandar, Kota Pekanbaru.
"Diperkirakan sekitar 35.680 jiwa dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba dengan diamankannya 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate," katanya, Selasa (9/6/2026).
Sebelum diamankan, petugas awalnya mendapat informasi terkait pengiriman narkotika akan dilakukan melalui perairan Teluk Latak, Kabupaten Bengkalis dari negara jiran.
Saat dilakukan penyisiran di lokasi, kurir sabu yang dimaksud tidak ditemukan. Tim lalu memperoleh petunjuk bahwa tersangka telah bergerak menuju Pekanbaru.
Sesampai di Pekanbaru, sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa tersangka berada di salah satu hotel di Jalan Imam Munandar.
Petugas kemudian bergerak cepat dan menangkap IM yang saat itu berada di dalam mobil Honda Brio warna putih.
"Dari dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan dua tas berlogo World Star yang berisi tujuh bungkus besar sabu seberat sekitar 6,94 kilogram dan 969 cartridge etomidate merek Yakuza," jelas Putu.
Menurut pengakuan tersangka, ia belum mengetahui ke mana paket sabu dan ratusan cartridge etomidate tersebut akan dikirim karena masih menunggu instruksi dari seseorang bernama Long Chu yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Im mengaku pada pengantaran pertama dan kedua, menerima upah masing-masing sebesar Rp2 juta.
Sementara untuk pengantaran ketiga, tersangka belum menerima bayaran karena upah diberikan setelah pekerjaan selesai.
Menurut Putu, total nilai ekonomis narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp9.849.150.000 apabila sempat beredar di masyarakat.
"Ancaman hukuman maksimal yang akan diterima tersangka yakni 20 tahun penjara," tegas Putu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Suhardiman Amby Disebut Kumpulkan 46.500 Dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli
-
KPK Telusuri Pertemuan Suhardiman Amby, Ketua DPRD Kuansing dengan Raja Juli
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Makna dan Filosofi Logo HUT Riau ke-69, Berikut Link Download-nya
-
Jadi Tersangka, 3 Karyawan di Pekanbaru Bongkar Praktik Mafia Solar Subsidi Atasan