Eko Faizin
Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:52 WIB
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. [Hairul Alwan/Suara.com]
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa tiga saksi pada 23 Juli 2026 terkait pertemuan pejabat Kuansing dan Kementerian Kehutanan.
  • Pemeriksaan saksi di KPK mengungkap bahwa pertemuan tersebut membahas alih fungsi hutan dan perhutanan sosial.
  • Menteri Kehutanan Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi amplop dari Suhardiman Amby kepada KPK pada 3 Juli 2026.

SuaraRiau.id - KPK tengah mendalami pertemuan Suhardiman Amby saat menjabat Bupati Kuansing dengan Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, dan sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pihaknya memeriksa Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut Donny August Satriayudha Dwi Hatmanto (DAS), Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kemenhut Suprapto (SRT), serta Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan (DAD) sebagai saksi pada 23 Juli 2026.

"Para saksi yang hadir dalam pemeriksaan, yaitu DAS, SRT, dan DAD, dimintai keterangan terkait dengan pertemuan yang dilakukan SA selaku Bupati, Ketua DPRD Kuansing, dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, dengan RJA selaku Menteri Kehutanan beserta para pejabat di lingkungan Kemenhut," kata Budi kepada jurnalis, Jumat (24/7/2026).

Dia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan terhadap ketiga saksi itu, KPK mendapatkan informasi bahwa pertemuan antara pejabat Pemkab Kuansing dengan Kemenhut membahas alih fungsi hutan dan penggunaan perhutanan sosial.

Sementara itu, dia mengatakan KPK seharusnya memeriksa Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kemenhut Catur Endah Prasetiani pada Kamis (23/7/2026), namun yang bersangkutan tidak hadir.

"CEP selaku Dirjen Perhutanan Sosial Kemenhut tidak hadir dalam penjadwalan tersebut. Penyidik masih menunggu konfirmasinya," katanya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.

Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Usai namanya terseret, Menhut Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.

Menhut kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026, setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal.

Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kuansing. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. (Antara)

Load More