- Organisasi Petani Sawit menyoroti badan ekspor terpusat pemerintah, DSI.
- POPSI menekankan transparansi ekspor SDA agar petani sawit terlindungi.
- Transparansi itu meliputi perhitungan harga hingga mekanisme pengawasan.
SuaraRiau.id - Pemerintah menetapkan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang dibentuk untuk memperbaiki tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.
Badan ekspor tunggal ini diberi tugas untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam penting seperti batu bara, minyak sawit mentah (CPO) dan ferro alloy.
Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menyoroti pentingnya transparansi Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis agar petani kelapa sawit tetap terlindungi.
"Dalam rantai perdagangan sawit, setiap tambahan biaya yang muncul di tingkat ekspor umumnya akan diteruskan ke bawah melalui rantai pasok hingga akhirnya memengaruhi harga tandan buah segar (TBS) yang diterima petani," kata Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto dikutip dari Antara, Minggu (7/6/2026).
Menurut dia, transparansi tersebut khususnya dalam perhitungan harga, mekanisme pengawasan, serta skema perlindungan petani sebelum kebijakan ini dijalankan secara penuh.
Pembentukan DSI diklaim sebagai upaya pemerintah menutup potensi kerugian negara yang selama ini terjadi dalam perdagangan ekspor yang muncul akibat praktik seperti under invoicing dan transfer pricing.
"Apabila margin yang diambil oleh BUMN ekspor menjadi komponen biaya baru dalam perdagangan, maka risiko terbesar justru dapat ditanggung oleh petani melalui penurunan harga TBS. Karena itu pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak menciptakan beban tambahan bagi petani sawit," ujar Darto.
Selain itu, PP 24/2026 dalam Pasal 4 mengatur kewajiban ekspor melalui BUMN Ekspor dapat dikecualikan bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah yang memuat ketentuan investasi, divestasi dan/atau pengolahan/pemurnian di dalam negeri.
"Penilaian POPSI soal pasal 4 ini adalah, pada satu sisi pemerintah menyatakan ingin mengatasi under invoicing, tetapi di sisi lain PP membuka mekanisme pengecualian yang diputuskan melalui rapat koordinasi kementerian yang bisa membuka celah untuk lobi dan menimbulkan ketidakpastian usaha," kata Darto.
Ia menambahkan penting bagi regulator untuk menjelaskan secara terukur berapa tambahan devisa negara yang diharapkan dari penerapan skema ekspor satu pintu tersebut.
"Jika alasan utama kebijakan adalah menyelamatkan devisa negara maka pemerintah perlu menyampaikan target, mekanisme pencapaiannya, serta manfaat yang akan diterima masyarakat, termasuk petani sawit," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Makna dan Filosofi Logo HUT Riau ke-69, Berikut Link Download-nya
-
Jadi Tersangka, 3 Karyawan di Pekanbaru Bongkar Praktik Mafia Solar Subsidi Atasan
-
Dibutuhkan 90 Perawat, Apoteker untuk Fasilitas Kesehatan BLUD di Riau
-
Sekjen Kementerian ATR/BPN Diperiksa KPK Terkait Kasus Suhardiman Amby