- Organisasi Petani Sawit menyoroti badan ekspor terpusat pemerintah, DSI.
- POPSI menekankan transparansi ekspor SDA agar petani sawit terlindungi.
- Transparansi itu meliputi perhitungan harga hingga mekanisme pengawasan.
SuaraRiau.id - Pemerintah menetapkan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang dibentuk untuk memperbaiki tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.
Badan ekspor tunggal ini diberi tugas untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam penting seperti batu bara, minyak sawit mentah (CPO) dan ferro alloy.
Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menyoroti pentingnya transparansi Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis agar petani kelapa sawit tetap terlindungi.
"Dalam rantai perdagangan sawit, setiap tambahan biaya yang muncul di tingkat ekspor umumnya akan diteruskan ke bawah melalui rantai pasok hingga akhirnya memengaruhi harga tandan buah segar (TBS) yang diterima petani," kata Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto dikutip dari Antara, Minggu (7/6/2026).
Menurut dia, transparansi tersebut khususnya dalam perhitungan harga, mekanisme pengawasan, serta skema perlindungan petani sebelum kebijakan ini dijalankan secara penuh.
Pembentukan DSI diklaim sebagai upaya pemerintah menutup potensi kerugian negara yang selama ini terjadi dalam perdagangan ekspor yang muncul akibat praktik seperti under invoicing dan transfer pricing.
"Apabila margin yang diambil oleh BUMN ekspor menjadi komponen biaya baru dalam perdagangan, maka risiko terbesar justru dapat ditanggung oleh petani melalui penurunan harga TBS. Karena itu pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak menciptakan beban tambahan bagi petani sawit," ujar Darto.
Selain itu, PP 24/2026 dalam Pasal 4 mengatur kewajiban ekspor melalui BUMN Ekspor dapat dikecualikan bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah yang memuat ketentuan investasi, divestasi dan/atau pengolahan/pemurnian di dalam negeri.
"Penilaian POPSI soal pasal 4 ini adalah, pada satu sisi pemerintah menyatakan ingin mengatasi under invoicing, tetapi di sisi lain PP membuka mekanisme pengecualian yang diputuskan melalui rapat koordinasi kementerian yang bisa membuka celah untuk lobi dan menimbulkan ketidakpastian usaha," kata Darto.
Ia menambahkan penting bagi regulator untuk menjelaskan secara terukur berapa tambahan devisa negara yang diharapkan dari penerapan skema ekspor satu pintu tersebut.
"Jika alasan utama kebijakan adalah menyelamatkan devisa negara maka pemerintah perlu menyampaikan target, mekanisme pencapaiannya, serta manfaat yang akan diterima masyarakat, termasuk petani sawit," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera
-
Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru
-
Pekanbaru Berawan Tebal, Padang Diprediksi Hujan Ringan
-
Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis