- Ditreskrimsus Polda Riau menggerebek gudang penyalahgunaan BBM bersubsidi di Rokan Hilir pada Kamis, 16 Juli 2026.
- Petugas mengamankan enam orang dan menetapkan tiga tersangka yang menilep BBM dari truk tangki Pertamina.
- Polisi menyita ribuan liter Pertalite dan Bio Solar beserta sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
SuaraRiau.id - Ditreskrimsus Polda Riau membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sebuah gudang wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Kepala Subdirektorat IV Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian di Pekanbaru menyatakan pihaknya kini menelusuri jaringan distribusi ribuan liter pertalite dan bio solar itu.
Penyidik masih mendalami asal-usul BBM, alur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
"Kami masih mendalami dari mana BBM tersebut diperoleh, bagaimana alur distribusinya, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Seluruh proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum," katanya dikutip dari Antara.
Pengungkapan kasus bermula dari penggerebekan sebuah gudang di Jalan Lintas Riau–Sumatera Utara Kilometer 13, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Kamis (16/7/2026).
Petugas mengamankan 6 orang, kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan.
Penyidik menyita sekitar 2.010 liter pertalite yang terdiri atas satu baby tank berkapasitas 1.000 liter, tiga drum berkapasitas masing-masing 200 liter, serta 14 jeriken berkapasitas 30 liter.
Selain itu, penyidik juga menyita sekitar 630 liter bio solar yang terdiri atas dua drum berkapasitas 200 liter dan 11 jeriken berkapasitas 30 liter.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ketiga tersangka diduga mengambil sebagian muatan BBM bersubsidi dari truk tangki sebelum didistribusikan ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Untuk mengelabui pemeriksaan, pelaku membuka segel kompartemen tangki menggunakan alat tertentu sehingga kondisi tangki tampak seperti semula.
BBM tersebut kemudian dipindahkan ke jeriken, ditampung di dalam drum maupun baby tank, lalu dijual kembali secara ilegal.
"Praktik tersebut merugikan masyarakat karena mengurangi volume BBM bersubsidi yang seharusnya diterima masyarakat," kata Teddy.
Penyidik juga menyita dua unit truk tangki berlogo Pertamina Patra Niaga, satu unit mobil Suzuki Carry, lima segel kompartemen tangki yang telah dilepas, serta uang tunai Rp2,35 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Polisi Telusuri Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rohil, Ungkap Modusnya
-
Penampakan Desain Flyover Simpang Panam, Sarat Ornamen Khas Melayu
-
Dugaan Kekerasan Oknum Polisi di Rupat Utara Dilaporkan ke Komnas HAM dan LPSK
-
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
-
Siswa SMK di Pekanbaru Meninggal usai Kelahi dengan Teman, Kencing Berwarna Hitam