- Ditreskrimsus Polda Riau menggerebek gudang penyalahgunaan BBM bersubsidi di Rokan Hilir pada Kamis, 16 Juli 2026.
- Petugas mengamankan enam orang dan menetapkan tiga tersangka yang menilep BBM dari truk tangki Pertamina.
- Polisi menyita ribuan liter Pertalite dan Bio Solar beserta sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
SuaraRiau.id - Ditreskrimsus Polda Riau membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sebuah gudang wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Kepala Subdirektorat IV Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian di Pekanbaru menyatakan pihaknya kini menelusuri jaringan distribusi ribuan liter pertalite dan bio solar itu.
Penyidik masih mendalami asal-usul BBM, alur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
"Kami masih mendalami dari mana BBM tersebut diperoleh, bagaimana alur distribusinya, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Seluruh proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum," katanya dikutip dari Antara.
Pengungkapan kasus bermula dari penggerebekan sebuah gudang di Jalan Lintas Riau–Sumatera Utara Kilometer 13, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Kamis (16/7/2026).
Petugas mengamankan 6 orang, kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan.
Penyidik menyita sekitar 2.010 liter pertalite yang terdiri atas satu baby tank berkapasitas 1.000 liter, tiga drum berkapasitas masing-masing 200 liter, serta 14 jeriken berkapasitas 30 liter.
Selain itu, penyidik juga menyita sekitar 630 liter bio solar yang terdiri atas dua drum berkapasitas 200 liter dan 11 jeriken berkapasitas 30 liter.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ketiga tersangka diduga mengambil sebagian muatan BBM bersubsidi dari truk tangki sebelum didistribusikan ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Untuk mengelabui pemeriksaan, pelaku membuka segel kompartemen tangki menggunakan alat tertentu sehingga kondisi tangki tampak seperti semula.
BBM tersebut kemudian dipindahkan ke jeriken, ditampung di dalam drum maupun baby tank, lalu dijual kembali secara ilegal.
"Praktik tersebut merugikan masyarakat karena mengurangi volume BBM bersubsidi yang seharusnya diterima masyarakat," kata Teddy.
Penyidik juga menyita dua unit truk tangki berlogo Pertamina Patra Niaga, satu unit mobil Suzuki Carry, lima segel kompartemen tangki yang telah dilepas, serta uang tunai Rp2,35 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis
-
BRI Dorong Inklusi Keuangan Lewat Holding UMi yang Genap Berusia 5 Tahun
-
Modus Pejabat Desa Jual Kawasan Hutan Rp2 M di Bengkalis, Terungkap dari Karhutla
-
Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang
-
Pejabat Desa di Bengkalis Jual Hutan Cagar Biosfer UNESCO Senilai Rp2 Miliar