Eko Faizin
Rabu, 03 Juni 2026 | 09:36 WIB
Jeni Rahmadial Fitri eks Finalis Puteri Indonesia. (instagram)
Baca 10 detik
  • Berkas kasus layanan medis ilegal Jeni Rahmadial Fitri sudah P21 alias lengkap.
  • Polisi terus memeriksa saksi dan pihak terkait guna mengungkap rangkaian kasus.
  • Di saat yang bersamaan, korban mantan Finalis Puteri Indonesia ini bertambah.

SuaraRiau.id - Belum selesai dengan kasus dugaan layanan medis ilegal, mantan Finalis Puteri Indonesia 2024 Jeni Rahmadial Fitri (JRF) kembali dihadapkan dengan kasus baru.

Terbaru, Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau juga menaikkan laporan baru terkait dugaan tindakan medis terhadap korban ke tahap penyidikan.

Laporan tersebut diajukan oleh Ratih Indriani pada 25 Mei 2026.

Menariknya, pada hari yang sama penyidik ternyata langsung menggelar perkara dan memutuskan meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukan adanya indikasi tindak pidana.

"Berkas perkara utama yang bersangkutan sudah P21. Artinya, secara formil dan materil dinyatakan lengkap untuk proses hukum berikutnya," ujar Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (2/6/2026)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan baru itu berkaitan dengan dugaan tindakan malpraktik operasi bibir atau lips surgery yang dilakukan terhadap korban.

Saat ini penyidik masih mendalami unsur pidana yang mungkin terjadi serta mengumpulkan alat bukti tambahan guna mengungkap dugaan pelanggaran dalam tindakan medis tersebut.

"Kami menangani perkara ini berdasarkan alat bukti dan proses penyelidikan maupun penyidikan yang berjalan. Semua akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Ade.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik juga terus memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Sebelumnya, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap dugaan praktik medis ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan yang dilakukan JRF.

Eks finalis Puteri Indonesia Riau tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjalankan praktik kecantikan layaknya dokter tanpa memiliki latar belakang pendidikan kedokteran maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan tindakan medis ilegal yang menyebabkan sejumlah korban mengalami luka serius hingga cacat permanen.

JRF kemudian ditangkap tim penyidik pada Selasa (28/4/2026) di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan diketahui dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Dengan munculnya laporan baru yang kini telah naik ke tahap penyidikan, penyidik membuka peluang adanya pengembangan perkara guna mengungkap seluruh dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan praktik kecantikan ilegal tersebut.

Load More