- Eks finalis Puteri Indonesia perwakilan Riau 2024 menjadi tersangka praktik medis ilegal.
- Jeni Rahmadial Fitri (JRF) ditangkap polisi setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
- Pelaku menjalankan praktik layaknya dokter kecantikan tanpa memiliki latar belakang medis.
SuaraRiau.id - Mantan finalis Puteri Indonesia Perwakilan Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri (JRF) menjadi tersangka praktik klinik kecantikan ilegal setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menjelaskan JRF diamankan secara paksa di kediaman keluarganya di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat pada Selasa (28/4/2026).
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian menjelaskan, pelaku menjalankan praktik layaknya dokter kecantikan tanpa memiliki latar belakang medis.
"Modus yang dilakukan pelaku adalah membuka klinik kecantikan dan memberikan tindakan medis kepada pasien, seolah-olah memiliki kompetensi di bidang tersebut," ujarnya dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Rabu (29/4/2026).
Menurut Teddy, untuk meyakinkan korban, JRF memajang berbagai sertifikat di kliniknya yang memberi kesan memiliki keahlian profesional di bidang kecantikan.
Padahal, seluruh tindakan medis yang dilakukan tidak memiliki dasar kompetensi. Dari hasil penyelidikan, klinik milik JRF telah beroperasi sejak tahun 2019.
Wanita asal Bengkalis tersebut pun menawarkan praktik medisnya dengan tarif yang bervariasi hingga mencapai belasan juta rupiah.
"Pelaku juga menawarkan berbagai perawatan dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp16 juta," jelas Teddy.
Hingga saat ini, polisi telah menerima tiga laporan resmi dari korban yang mengaku mengalami dampak serius usai menjalani perawatan di tempat tersebut.
"Korban yang sudah kami periksa memang mengalami infeksi sesuai laporan yang disampaikan," ungkap Teddy.
Polisi memastikan bahwa pelaku bukan seorang dokter maupun tenaga kesehatan. Penjemputan paksa dilakukan karena pelaku dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.
"Kami melakukan upaya paksa setelah dua kali pemanggilan tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan," tegas Teddy.
Yayasan Puteri Indonesia cabut gelar Jeni Rahmadial Fitri
Yayasan Puteri Indonesia (YPI) akhirnya mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 terhadap salah satu finalisnya, Jeni Rahmadial Fitri imbas tersangkut permasalahan hukum.
Informasi pencabutan gelar tersebut disampaikan YPI melalui unggahan lewat akun resminya @officialputeriindonesia, Rabu (29/4/2026).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
BRI Percepat Pembiayaan Rumah Bagi Masyarakat, Akad Massal Dihadiri Presiden
-
Merasa Tak Bersalah tapi Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Penuh Rekayasa
-
KPK Periksa Pengurus KUD di Kuansing, Pastikan Uang yang Dikembalikan Raja Juli
-
Sudah Sepekan, Napi Kasus Narkoba Pekanbaru yang Kabur Belum Ditangkap
-
KPK Dalami Proses Penukaran Uang Suhardiman Amby untuk Raja Juli